Cara Lakukan Sanggahan karena Tidak Lolos Calon PPPK Kemenag Tahun 2022

16 Januari 2023, 21:50 WIB
Logo Kemenag RI /Twitter Kemenag RI

PRFMNEWS – Tidak lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun anggaran 2022 dan ingin mengajukan sanggahan? Simak ketentuannya berikut ini.

Seperti diketahui bahwa Kementerian Agama telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022 pada Minggu, 15 Januari 2022.

Dikutip dari laman kemenag.go.id, ada 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dari total pelamar sebanyak 224.518.

Baca Juga: Link Hasil Seleksi Administrasi Tenaga Teknis PPPK Kemenag, 75 Ribu Pelamar Dinyatakan Lulus

Tetapi bagi pelamar yang tidak berhasil lolos pada seleksi administrasi kali ini, mereka masih dapat melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang sudah diumumkan.

Masa sanggah yaitu dimulai dari 16 sampai dengan 18 Januari 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

Selain itu, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam melakukan sanggahan seperti dikutip dari akun Instagram @casnkemenag.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis Diumumkan Hari Ini, Berikut Cara Ceknya

- Tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen

- Tidak mengunggah ulang dokumen

- Tidak menambah informasi

- Tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan

- Tidak untuk memperbarui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.

Nantinya hasil sanggah diumumkan kembali pada 26 Januari 2023.

“Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar. Setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar,” ujar Sekjen Kemenag Nizar pada Minggu, 15 Januari 2023 seperti dikutip prfmnews.id melalui laman kemenag.go.id.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler