Alasan ESDM Hadirkan BBN Biodiesel B35 Jadi Bahan Bakar Baru di Indonesia Mulai 1 Februari 2023

7 Januari 2023, 09:48 WIB
Ilustrasi BBN Biodiesel B35 yang akan hadir di SPBU /pixabay/

PRFMNEWS - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel dengan persentase 35 persen (B35) akan mulai digunakan di Indonesia pada 1 Februari 2023.

Keputusan penggunaan Bahan Bakar Nabati Biodiesel B35 sebagai jenis bahan bakar baru di Indonesia mulai 1 Februari 2023 ini diungkap Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.

B35 merupakan campuran Bahan Bakar Nabati berbasis minyak kelapa sawit, yaitu Fatty Acid Methyl Esters (FAME) dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Tidak Menurunkan Harga Pertalite Saat Harga BBM Non Subsidi Ramai-ramai Turun Harga

Kadar minyak sawit dalam campuran itu sebanyak 35 persen, sementara 65 persen lainnya merupakan solar.

"Pencampuran BBN jenis Biodiesel dengan persentase sebesar 35 persen (B35) ke dalam BBM jenis minyak solar mulai berlaku pada 1 Februari 2023," kata Dadan, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Alasan Kementerian ESDM menghadirkan BBN B35 yaitu pengadaan bahan bakar biodiesel tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Pertamax Turun, Harga BBM Shell Juga Ikut Turun, ini Harga Terbaru Update 4 Januari 2023

Dalam Rapat Kabinet Paripurna 6 Desember 2022 lalu, Presiden Jokowi memberi arahan ke Kementerian ESDM agar persentase pencampuran BBN Biodiesel ke dalam BBM Solar ditingkatkan menjadi 35% atau B35.

Penggunaan BBN B35 ini diharapkan akan meningkatkan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan, sekaligus mengurangi impor Solar di tengah situasi global yang terancam krisis energi.

Alasan lain penggunaan B35 juga mempertimbangkan antara lain, ketersediaan pasokan bahan baku terutama crude palm oil, kapasitas produksi badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN), dan standar spesifikasi yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Penjelasan Menteri ESDM Soal Rencana Alihkan Pelanggan Listrik Daya 450 VA ke 900 VA

Adapun kebijakan dalam rangka peningkatan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 295.K/EK.01/MEM.E/2022 tentang Penahapan BBN Jenis Biodiesel sebagai Campuran BBM Jenis Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Kemudian, Keputusan Menteri ESDM Nomor 205.K/EK.05/DJE/2022 tentang Penetapan BU BBM dan BU BBN Jenis Biodiesel serta Alokasi Volume BBN Jenis Biodiesel untuk Pencampuran BBM Jenis Solar Periode Januari – Desember 2023.

Kementerian ESDM memproyeksikan program B35 akan ada peningkatan kebutuhan B100 sebanyak 1,9 juta kiloliter (KL) atau setara dengan pengurangan solar sebesar volume yang sama.

Baca Juga: Yana Mulyana Kembali Ingatkan Layanan Bandung Siaga 112 Bisa Digunakan untuk Lapor Aksi Kejahatan

Pada 2023, alokasi Biodiesel sebanyak 13,14 juta kiloliter atau meningkat sekitar 19 persen dibandingkan alokasi tahun lalu yang hanya sebesar 11,02 juta kiloliter.

Terkait apakah B35 ini aman digunakan sebagai bahan bakar kendaraan, Kementerian ESDM memastikan peningkatan pencampuran Biodiesel menjadi B35 telah ini sudah melalui serangkaian uji, baik yang dilakukan di laboratorium, maupun melalui pelaksanaan uji jalan.

Selain itu, implementasi B35 juga sudah mempertimbangkan kesiapan BU BBN dan BU BBM, baik dari aspek kesiapan pasokan, distribusi, termasuk infrastruktur penunjang.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler