8 Wilayah ini Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Jabar dan Banten, Simak Informasinya!

24 Agustus 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi STNK. /PRFM

PRFMNEWS - Keringanan yang diberikan berupa pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) ini diterapkan di beberapa provinsi di Indonesia. Masing-masing provinsi memberikan syarat dan ketentuan berlakunya masing-masing.

Hal ini menjadi kabar baik untuk yang memiliki tunggakan atau telat membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini disebabkan, karena beberapa wilayah di Indonesia sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Saat ini 8 provinsi tersebut masih memberikan relaksasi keringanan pajak. Masing-masing wilayah memiliki program dan tenggat waktu yang berbeda, mulai dari penghapusan sanksi administrasi karena keterlambatan atau penghapusan denda hingga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Masih Berlaku Sampai Akhir Bulan ini

Nah, berikut ini adalah provinsi-provinsi yang masih memberikan keringanan urusan pajak kendaraan bermotor. Apa saja, ya? Cek daftar lengkapnya di bawah ini:

1. Jawa Barat

Program pemutihan pajak untuk wilayah Jawa Barat masih berlangsung hingga saat ini. Seperti diketahui, program keringanan pajak tersebut telah diberlakukan sejak 1 Juli 2022 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2022.

Adapun keringanan pajak yang diberikan adalah Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, dan Diskon BBNKB I.

2. Banten

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten berlaku dari 18 Agustus hingga 31 Desember 2022. Program ini dikeluarkan berdasarkan Pergub Nomor 24 Tahun 2022.

Adapun relaksasi pajak yang diberikan adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor, dispensasi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten. Pajak yang telat dibayarkan hanya dibebaskan untuk dendanya saja.

3. Jawa Timur

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Jawa Timur berlangsung hingga 30 September 2022. Program ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk mengurus pajak kendaraannya tanpa takut dikenai sanksi administrasi.

Keringan pajak yang diberikan pada program pemutihan pajak di Jawa Timur ini antara lain, Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB I, dan pajak lainnya.

Baca Juga: Terapkan 7 Cara Sederhana Berikut ini untuk Menurunkan Gula Darah Penderita Diabetes Tanpa Obat

4. Bali

Pemprov Bali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Pergub Nomor 41 Tahun 2022.

Keringanan yang diberikan adalah pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dari tanggal 4 April hingga 31 Agustus 2022.

5. Sumatera Selatan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan berlangsung sampai dengan 31 Desember 2022. Program ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2022.

Keringanan pajak yang diberikan adalah penghapusan denda dan bunga pajak untuk pajak kendaraan bermotor dan BBNKB pada tahun berjalan. Sanksi administrasi juga dibebaskan untuk PKB tahun-tahun sebelumnya.

6. Kalimantan Utara

Melalui Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.237/2022, Pemprov Kalimantan Utara menghadirkan relaksasi pajak yang berlaku hingga 30 September 2022. Program pemutihan pajak ini hanya berlaku untuk pembebasan BBNKB II dan tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak.

Baca Juga: Anggota Polwan Polresta Bandung Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan

7. Kalimantan Timur

Pemprov Kalimantan Timur memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 16 Agustus hingga 31 Oktober 2022. Program yang dihadirkan mulai dari diskon pembayaran pajak hingga bebas denda keterlambatan pembayaran pajak.

Keringanan yang diberikan antara lain diskon 2 persen untuk pembayaran 0 hingga 30 hari sebelum jatuh tempo. Kemudian diskon 4 persen untuk pembayaran 31 hingga 60 hari sebelum jatuh tempo. Selain itu juga ada diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas dengan hanya membayarkan PKB 3 tahun.

8. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Desember 2022. Program pemutihan pajak ini berlaku untuk penghapusan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang atau angkot atas nama pribadi.

Sementara untuk kendaraan umum dengan plat hitam tidak bisa menikmati relaksasi pajak ini.

Baca Juga: Ini Makanan Pengganti Nasi Putih untuk Bisa Turunkan Gula Darah kata dr. Saddam Ismail

Sedangkan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan beberapa syarat dan ketentuan, simak penjelasannya di bawah ini:

Bebas

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

2. Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Diskon

1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

- Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);

- Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);

- Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);

- Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);

Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

2. Diskon BBNKB I

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

3. Syarat dan Ketentuan

- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

- Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler