78 Orang Diamankan Polisi Terkait Judi Online di Jakarta Utara

23 Agustus 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi judi. /Pixabay/ PIRO4D/


PRFMNEWS - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan aktivitas judi online di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Atas penemuannya tersebut, polisi berhasil menangkap 78 orang yang terlibat judi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa dari 78 orang tersebut, beberapa sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: 2 Perwira Polda Metro Jaya Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Di antara mereka juga sudah ada yang kita tetapkan sebagai tersangka, yang nanti akan kami sampaikan dalam rilis waktu tertentu," ujar Zulpan, yang dikutip dari PMJNEWS.

Zulpan menambahkan bahwa dirinya masih belum bisa memberitahuan secara rinci mengenai perputaran uang dalam bisnis judi tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Para Pelaku Judi Online di Kota Serang

Zulpan juga menambahkan jika sudah terungkap secara detail mengenai kasus judi ini, ia akan memberitahukannya.

"(Soal perputaran uang dalam praktek judi online) akan disampaikan nanti," ucapnya.

Zulpan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas aktivitas perjudian sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Judi Online Ditindak Tegas, Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Tak Akan Diberi Toleransi

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus judi tersebut.

"Tim sedang bekerja setiap hari untuk mengoptimalkan perintah dari pimpinan Polri untuk memberantas semua judi online yang ada," tukasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler