Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh yang Berlaku 15 Agustus 2022

15 Agustus 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi kereta api. Berikut aturan baru gunakan kereta jarak jauh. /dok PT KAI Daop 2 Bandung

PRFMNEWS – PT KAI (Persero) menerapkan aturan atau syarat terbaru naik kereta api (KA) jarak jauh, KA lokal dan aglomerasi mulai hari ini, Senin 15 Agustus 2022.

Aturan baru naik kereta api jarak jauh maupun lokal ini berlaku untuk penumpang dewasa dan anak-anak.

Syarat terbaru yang utama yaitu penumpang kereta api jarak jauh usia 18 tahun ke atas yang belum menerima vaksin ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam pada saat boarding.

Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Booster Lokasi di GOR C-Tra Arena Bandung Sampai 30 Agustus 2022

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, syarat penumpang KA belum vaksin booster wajib memperlihatkan hasil negatif tes PCR ini sesuai SE Kemenhub No. 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni, dikutip prfmnews.id dari keterangan tertulisnya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan lokal mulai 15 Agustus 2022:

Baca Juga: Jadwal dan Cara Daftar Vaksin Dosis 1, 2, dan Booster di Pusdai dan Setrasari Mall Bandung Agustus 2022


Syarat Naik KA Jarak Jauh


1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam

2. Usia 6-17 tahun:

a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam

c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Kereta Jarak Jauh Terbaru, Belum Vaksin Booster Kini Wajib Negatif PCR


3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.


Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler