PRFMNEWS – Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang meninggal dalam kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkap komunikasi terakhir korban dengan keluarganya.
Kuasa hukum mengungkap, Brigadir J alias Yosua Nopryansah Hutabarat sempat mengirim pesan terakhir, 7 jam sebelum baku tembak terjadi antara korban dan Bharada E, Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Pesan tersebut dikirimkan Brigadir J lewat telepon dan WhatsApp (WA) saat berada di Magelang, Jawa Tengah bersama keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo yang tengah bersiap kembali menuju Jakarta.
Selain itu, kuasa hukum juga mengatakan, nomor handphone (HP) keluarga Brigadir J sempat diblokir dan diretas sehingga usai kejadian baku tembak itu, korban tidak bisa dihubungi.
Koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menjelaskan, saat hari kejadian, korban berkomunikasi terakhir dengan orang tuanya sekira pukul 10.00 WIB.
Kemudian Brigadir J tidak bisa dihubungi kembali setelahnya hingga diketahui terjadi aksi baku tembak sekira pukul 17.00 WIB di rumah dinas atasannya dan korban dinyatakan meninggal dunia.
“Pukul 10.00 WIB Brigadir J masih aktif berkomunikasi melalui telepon dan melalui WA kepada orang tuanya, khususnya melalui (grup) WA keluarga,” kata Kamaruddin, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
Kamaruddin melanjutkan, dalam komunikasi itu, Brigadir J menyampaikan informasi bahwa dirinya akan mengawal keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo dari Magelang balik ke Jakarta.
Dengan asumsi perjalanan memakan waktu selama 7 jam, maka Brigadir J berpesan dengan meminta izin agar keluarganya tidak menghubungi dia saat bertugas setelah pukul 10.00 WIB.
Saat komunikasi itu terjadi, keluarga Brigadir J yaitu orang tua, kakak, dan adiknya sedang berada di Balige, Sumatera Utara, dalam rangka ziarah.
“Jadi tidak etis seorang ajudan pas mengawal pimpinan masih WA dan telepon-telepon, jadi diminta 7 jam jangan diganggu dulu,” ujar Kamaruddin.
Namun, imbuhnya, setelah tujuh jam berlalu, orang tua Brigadir J mencoba menghubungi sang anak dengan menelponnya tapi tidak bisa.
Baca Juga: Tak Mau Pikirkan Dulu Jabatan Lebih Tinggi, Hendar Prihadi Pilih Fokus Benahi Kota Semarang
Begitu juga lewat pesan WA, ternyata sudah diblokir, termasuk nomor kakak dan adiknya juga sudah terblokir, begitu juga dengan WA grup keluarga hingga berlangsung sekira 1 minggu usai kejadian.
Kondisi tersebut, menurutnya, membuat pihak keluarga khawatir dan mulai gelisah.
Ditambah ada pemblokiran dan peretasan semua HP keluarga, mulai dari ayah, ibu, kakak, dan adik Brigadir J yang makin membuat pihak keluarga kesulitan berkomunikasi dengan korban.
“Artinya ada dugaan pembunuhan berencana, bagaimana caranya HP itu bisa dikuasai password-nya, berarti sebelum Brigadir J dibunuh, ada dulu dugaan pemaksaan pembukaan password HP,” jelas Kamaruddin.
Menurutnya, percakapan terakhir tersebut menjadi dugaan bahwa insiden yang dialami Brigadir J terjadi di dua lokasi.
Alternatif pertama saat dalam perjalanan antara Magelang-Jakarta dan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Fakta tersebut lah yang menjadi salah satu bahan pelaporan tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli yang hingga kini masih dalam proses penyidikan Polri.***