Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Pasang Lampu Isyarat dan Sirine, Lengkap dengan Arti Warna Lampunya

30 Juni 2022, 09:15 WIB
Penggunaan lampu strobo dan sirine telah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak boleh sembarangan. /Pexels.com/Pixabay

PRFMNEWS - Pemasangan lampu isyarat atau sirine itu tidak sembarang, karena hal ini sudah ditentukan dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009, Pasal 59 ayat 5 tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene.

Mengenai warna pada lampu isyarat dan sirine pada umumnya belum banyak faham, padahal tiap warna lampu sirine pada kendaraan mengandung banyak pengertian.

Warna lampu isyarat atau sirine pada kendaraan tertentu jelas berbeda-beda, ada warna biru, merah, dan kuning.

Baca Juga: 4 Gerakan Mudah Senam Kaki Diabetes Banyak Manfaatnya, Dipaparkan Kemenkes

Jenis kendaraan yang memakai lampu sirine pun tidak sembarangan, karena sudah diatur.

Dikutip dari Instagram @tmcpolrestabesbandung, berikut pengertian dan kegunaan jenis warna lampu isyarat dan sirine pada kendaraan:

1. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.

Baca Juga: Penyesuaian Tarif Terbaru Tol Soroja, Ada Perubahan untuk Kendaraan Gol I, IV dan V

3. Lampu isyarat warna kuning dan tanpa sirine digunakan untuk mobil patrol jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Aturan ini harus diaplikasikan sebagai peraturan penggunaan lampu rotator.

Baca Juga: Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Awal Juli 2022

Bagi kendaraan yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan hukuman yang diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagai dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Dua ratus lima puluhu ribu rupiah)”.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler