Terlibat Aksi Penyerangan, 16 Pelajar Terancam Hukuman Berat

6 Juni 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi pelajar./dok.PRMN /

PRFMNEWS - Belasan pelajar diamankan Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota pada Sabtu, 4 Juni 2022 akibat terlibat aksi penyerangan ke SMK di Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Pelajar tersebut diamankan karena diduga menyerang sekolah lain dengan sajam dan petasan pada Selasa, 31 Mei 2022 pukul 13.00 WIB.

Kapolres metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penyerangan dilakukan oleh pelajar dari SMA Budi Mulia terhadap SMK Yadika 3.

“Kami berhasil mengamankan 19 pelajar yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut berikut dengan barang bukti senjata tajam,” tutur Zain dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Baca Juga: Berbahaya, Kang Awang Tegaskan Permainan Judi Slot Online Harus Ditindak

Aksi penyerangan tersebut mengakibatkan beberapa jendela sekolah pecah dan mengakibatkan satu korban luka dari pihak sekolah SMK Yadika 3.

“Sekelompok pelajar tersebut melakukan penyerangan dengan cara melempar menggunakan batu dan melepaskan petasan ke dalam sekolah serta membawa senjata tajam,” ujarnya.

Polisi sudah mengamankan barang bukti dari aksi penyerangan tersebut diantaranya, 5 celurit, 1 pedang jenis katana, 2 kembang api, 8 unit sepeda motor, 1 gerinda, 5 mata gerinda, 3 pelat baja yang dipertajam, 3 batu, 17 unit handphone, 2 petasan dan pecahan kaca.

Baca Juga: Lepas 1.450 Pasukan Yonif Raider 321 Galuh Taruna ke Papua, Bupati Majalengka Ingatkan Hal ini ke Prajurit

Diketahui bahwa dari 19 pelajar yang diamankan, 16 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan masih dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan atas aksi penyerangan tersebut.

Selain itu, Zain menegaskan anggotanya tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), agar kedepannya tidak ada lagi aksi tawuran yang meresahkan hingga menghilangkan nyawa.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler