Syarat Terbaru Naik Kereta Api Penumpang Anak Usia di Bawah 6 Tahun hingga Dewasa Masa Mudik Lebaran 2022

22 April 2022, 21:10 WIB
Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru khususnya bagi yang berencana ingin menaiki kereta api /Dok KAI

PRFMNEWS - Syarat terbaru naik kereta api (KA) bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun, 6 – 17 tahun, hingga dewasa di atas 18 tahun masa mudik dan balik Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H telah dirilis PT KAI (Persero).

Syarat terbaru naik kereta api bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun hingga dewasa di atas 18 tahun masa mudik dan balik Lebaran 2022 tersebut berlaku mulai 20 April 2022.

Syarat terbaru bagi penumpang anak hingga dewasa yang berlaku mulai 20 April 2022 tersebut diperuntukkan perjalanan kereta api jarak jauh atau antarkota.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, syarat terbaru tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kemenhub Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.

Baca Juga: Jembatan Citarum Lama Dayeuhkolot Bandung Dibuka Lagi Masa Lebaran 2022, Dibangun Permanen di 2023

“Penumpang kereta api jarak jauh berusia 6 – 17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen,” kata Joni, dikutip prfmnews.id dari laman KAI pada Jumat, 22 April 2022.

Sedangkan untuk anak usia 6 – 17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru, baik untuk anak-anak maupun dewasa:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes Antigen maupun PCR.

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Catat Lokasi Verifikasi Offline Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

e) Penumpang berusia 6 – 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.

f) Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen ataupun PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 penumpang.

Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access atau di loket stasiun, dan pada saat boarding. Meski demikian, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima.

Baca Juga: Operasi Ketupat 2022 di Kabupaten Bandung Dimulai Hari ini, 1.623 Petugas Dikerahkan

"Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini Aman dan Sehat," ujar Joni.

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022. Sampai dengan 20 April, KAI telah menjual 1.148.808 tiket KA Jarak Jauh atau 46 persen dari total tiket yang disediakan.

Rute-rute favorit masyarakat pada masa angkutan lebaran tahun ini yaitu Jakarta - Surabaya pp, Jakarta - Yogyakarta pp, Jakarta - Malang pp, dan lainnya.

Adapun tanggal keberangkatan favorit masyarakat untuk arus mudik yaitu 30 April dan 29 April, sedangkan untuk arus balik yaitu 7 Mei dan 8 Mei.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler