PRFMNEWS – Kecelakaan lalu lintas kerap terjadi saat pengendara lalai dalam mematuhi rambu-rambu.
Pengendara diharuskan untuk tertib dalam mematuhi rambu lalu lintas, termasuk mematuhi batas kecepatan kendaraan yang diatura dalam undang-undang dan peraturan menteri perhubungan.
Peraturan batas kecepatan kendaraan dibedakan berdasarkan kelas jalan tersebut.
Baca Juga: Indonesia Masters dan Indonesia Open 2021 yang Digelar di Bali akan Disiarkan di TV ini
Baca Juga: Bus Tabrak Tiang Beton di Jalan Ciledug Raya Arah Kebayoran Lama Jakarta
Dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 21 ayat 1 disebutkan setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015.
Berikut kecepatan di Jalan Umum ditetapkan secara nasional:
Kondisi arus bebas - minimum 60 Km/Jam
Jalan Bebas Hambatan - Maksimum 100 Km/Jam
Jalan antar kota - Maksimum 80 km/Jam
Baca Juga: Masih Ada La Nina, BNPB Minta Daerah Tingkatkan Kesiapsiagaan Terhadap Banjir dan Longsor
Kawasan perkotaan - maksimum 50 Km/Jam
Kawasan Pemukiman - maksimum 30Km/Jam
Berikut ketentuan batas kecepatan di Jalan Tol:
Jalan bebas hambatan atau Jalan tol
Minimum 60 Km/Jam
Maksimum 100 Km/Jam
Tol dalam Kota
Minimum 60 Km/Jam
Maksimum 80 Km/Jam
Tol luar kota
Minimum 60 Km/Jam
Maksimum 100 Km/Jam
Pengemudi harus mengikuti batas kecepatan kendaraan tersebut guna menghindari terjadinya kecelakaan.***