Penting! Berikut Batas Kecepatan Kendaraan Berdasarkan UU dan Permenhub

9 November 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi lalu lintas di jalan tol /Dok. PT Jasa Marga

PRFMNEWS – Kecelakaan lalu lintas kerap terjadi saat pengendara lalai dalam mematuhi rambu-rambu.

Pengendara diharuskan untuk tertib dalam mematuhi rambu lalu lintas, termasuk mematuhi batas kecepatan kendaraan yang diatura dalam undang-undang dan peraturan menteri perhubungan.

Peraturan batas kecepatan kendaraan dibedakan berdasarkan kelas jalan tersebut.

Baca Juga: Indonesia Masters dan Indonesia Open 2021 yang Digelar di Bali akan Disiarkan di TV ini

Baca Juga: Bus Tabrak Tiang Beton di Jalan Ciledug Raya Arah Kebayoran Lama Jakarta

Dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 21 ayat 1 disebutkan setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015.

Berikut kecepatan di Jalan Umum ditetapkan secara nasional:

Kondisi arus bebas - minimum 60 Km/Jam

Jalan Bebas Hambatan - Maksimum 100 Km/Jam

Jalan antar kota - Maksimum 80 km/Jam

Baca Juga: Masih Ada La Nina, BNPB Minta Daerah Tingkatkan Kesiapsiagaan Terhadap Banjir dan Longsor

Kawasan perkotaan - maksimum 50 Km/Jam

Kawasan Pemukiman - maksimum 30Km/Jam

Berikut ketentuan batas kecepatan di Jalan Tol:

Baca Juga: Kemarin Rachel Vennya Datangi Polda Metro Jaya Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Wisma Atlet

Jalan bebas hambatan atau Jalan tol

Minimum 60 Km/Jam

Maksimum 100 Km/Jam

Tol dalam Kota
Minimum 60 Km/Jam

Maksimum 80 Km/Jam

Tol luar kota
Minimum 60 Km/Jam

Maksimum 100 Km/Jam

Pengemudi harus mengikuti batas kecepatan kendaraan tersebut guna menghindari terjadinya kecelakaan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler