Terungkap! Ternyata Sopir Truk yang Tabrak Polantas Hingga Meninggal di Tol Cikampek Berkendara Sambil Main HP

29 Oktober 2021, 14:27 WIB
Seorang anggota polisi Patroli dan Pengawalan (Patwal) tewas akibat terlindas truk di Jalan Tol Cikampek. /Foto: Instagram/ Outbrake.id/

PRFMNEWS - Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya langsung melakukan pendalaman kasus kecelakana yang menyebakan meninggalnya Iptu Dwi Setiawan yang tertabrak truk di KM 13.400 Tol Jakarta-Cikampek saat mengawal tim supervisi vaksinasi merdeka aglomerasi ke Kabupaten Bekasi Kamis kemarin.

Hasil pendalaman itu akhirnya diketahui jika sopir truk yang menabrak Iptu Dwi Setiawan mengendarai truk sambil main handphone (HP) sehingga tak fokus saat berkendara.

"Dan menurut pengakuan kernetnya ini, dia (sopir) juga sambil main handphone sehingga kehilangan konsentrasi. Ketika melihat kendaraan di depan truknya ini memperlambat kecepatan, dia kaget dan banting stir ke kanan. Saat banting stir itu ada motor almarhum sehingga tersenggol, menabrak guard rail, terpental dan akhirnya tertabrak kendaraan tersebut," terang Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo hari ini Jumat, 29 Oktober 2021 sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Cara Mengendalikan Lapar yang Bagus untuk Diet Menurut dr Zaidul Akbar

Usai kecelakaan itu sopir sempat melihat kondisi Iptu Dwi Setiawan yang ditabraknya.

Mengetahui korban merupakan anggota polisi, sopir truk tersebut langsung melarikan diri.

"Setelah kejadian, sopir turun dan melihat yang ditabrak itu anggota polisi kemudian melarikan diri. Untuk kernet tetap di mobil," sambung Sambodo.

Baca Juga: Masa Berlaku PCR Berubah Jadi 3 x 24 Jam, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat

Meski sempat melarikan diri, sopir tersebut akhirnya diantarkan oleh perusahaan operator truk tersebut ke Kepolisian untuk jalani proses hukum.

Dalam hal ini, sopir ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 310 ayat 4 karena Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia dengan ancaman 6 tahun penjara.

Namun, kasus ini masih terus diproses penyidik.

Baca Juga: Tak Perlu Tunggu Miliki 10 Ribu Followers, Semua Pengguna Instagram Sudah Bisa Sematkan Link di Instastory

"Bisa saja kami naikkan ke Pasal 311 kalau memang terbukti yang bersangkutan selama mengemudi sering memainkan handphonenya," tukas Sambodo.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler