Usai Jokowi Undang Peternak Blitar yang Viral, Kapolri Perintahkan Jajarannya Humanis

16 September 2021, 13:08 WIB
Tangkapan layar penangkapan aksi seorang pria yang membawa banner di Blitar saat ada Presiden Jokowi /Instagram @undercover.id/


PRFMNEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada seluruh Polda jajaran untuk tidak reaktif dalam menyikapi penyampaian aspirasi masyarakat kepada Presiden Jokowi saat agenda kunjungan kerja.

Perintah ini dituangkan dalam surat telegram nomor STR 862/IX/PAM.III/2021 per tanggal 15 September 2021.

Surat telegram diterbitkan merespons aksi penangkapan seorang peternak di Blitar hanya karena membentangkan poster saat mobil Presiden Jokowi melintas pada 7 September. Kemudian juga dari aksi penangkapan mahasiswa saat membentangkan spanduk aspirasi di Kompleks UNS 13 September lalu.

Baca Juga: Diundang Presiden, Peternak Blitar yang Viral Ceritakan Alasan Bentangkan Poster

"Pertama setiap pengamanan kunker (kunjungan kerja) agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono dikutip dari tribatanews.

Argo menerangkan, selama masyarakat yang menyampaikan aspirasi tidak mengganggu ketertiban umum maka hal itu diperbolehkan. Selain itu, hal tersebut juga mengacu pada kebebasan berpendapat di muka umum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998.

"Bila ada kelompok masyarakat yang sampaikan apsirasi akan dikomunikasikan dengan baik bahwa tindakan aspirasi tidak boleh ganggu ketertiban umum," jelasnya.

Baca Juga: Viral Peternak Blitar Diamankan Polisi karena Bentangkan Poster ke Jokowi, Fadli Zon: Itu Hanya Aspirasi

Adapun empat poin dalam Surat Telegram Kapolri adalah sebagai berikut:

1. Setiap pengamanan kunjungan agar dilakukan secara humanis dan tak terlalu reaktif

2. Apabila didapati sekelompok masyarakat menyampaikan aspirasi sepanjang dibenarkan UU maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan agar berjalan tertib dan lancar

Baca Juga: DKPP Ungkap Penyebab Ratusan Burung Pipit Berjatuhan di Cirebon, Bukan Karena Penyakit

3. Untuk menyiapkan ke masyarakat kelompok menyampaikan aspirasinya agar dikelola dengan baik. Kepolisian setempat agar memberikan ruang agar bisa menyampaikan aspirasinya, kita siapkan ruang itu agar bisa menyampaikan dengan baik

4. Apabila ada kelompok masyarakat agar dikomunikasikan dengan baik bahwa tindakan menyampaikan aspirasi tak boleh ganggu ketertiban umum. Kita sampaikan dengan baik ke kelompok itu. Semua kita kelola agar berjalan lancar.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler