KPK Amankan Barang Bukti Hasil Kegiatan Rampok Uang Rakyat Sebesar Rp362 juta dalam OTT di Probolinggo

31 Agustus 2021, 08:04 WIB
Bupati Probolinggo dan suami Resmi Ditahan KPK /ANTARA/

PRFMNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Probolinggo kemarin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dalam OTT tersebut KPK mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana rampok urang rakyat (Korupsi).

Pada OTT itu, KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis dokumen dan juga uang tunai.

Baca Juga: Persib Perkenalkan Jersey Home Terbaru untuk Arungi Liga 1 2021, Begini Penampakannya

"Brang bukti yang saat ini telah diamankan di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000," kata Alex dalam konferensi pers Selasa, 31 Agustus 2021 dini hari tadi.

Adapun perkara yang melibatkan para tersangka ini adalah kasus jual beli jabatan untuk posisi pejabat kepala desa jelang Pilkades serentak di Probolinggo.

Selain Puput dan Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput, beberapa camat di Probolinggo pun ditangkap karena diduga terlibat dalam praktek haram ini.

 

Baca Juga: Kemenag Beri Bantuan untuk Masjid dan Musala Sebesar Rp6,9 Miliar, Begini Cara Pengajuannya

Alex menerangkan, para calon pejabat kepala desa ini dimintai uang sebesar Rp20 juta dan upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.

Dalam perkara ini KPK menetapkan 20 orang tersangka.

Namun dari 20 orang itu baru 10 orang yang ditangkap dalam OTT kemarin.

Baca Juga: Jokowi: PPKM Kembali Dilanjutkan Hingga 6 September, Bandung Raya Masih Level 3

Oleh karena itu Alex meminta tersangka lainnya untuk kooperatif.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler