BSU Tahap 2 Mulai Disalurkan, Cek Namamu Apakah Jadi Penerima Bantuan Pekerja Rp1 Juta Atau Tidak di Sini

20 Agustus 2021, 09:50 WIB
Kapan BLT Subsidi Gaji 2021 Cair? Cek BSU dengan Login Link kemnaker.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id /Tangkapan layar sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/JOMBANG UPDATE

PRFMNEWS - Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker Surya Lukita Warman menyampaikan, bantuan subsidi upah (BSU) Rp1 juta untuk 1,2 juta pekerja yang memenuhi syarat penerima mulai disalurkan sejak Kamis, 19 Agustus 2021.

Penyaluran ini merupakan penyaluran tahap 2 BSU BLT Rp1 juta dari Kemnaker di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Untuk mengecek apakah anda penerima BSU Rp1 juta atau BLT pekerja Rp1 juta atau bukan bisa dilakukan secara online di laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Kabar Baik! Kemnaker Mulai Salurkan BSU Rp1 Juta Tahap 2 Kepada 1,2 Pekerja

Di lama tersebut anda akan mengetahui apakah data anda terverifikasi sebagai penerima bantuan atau tidak.

Surya Lukita menjelaskan, BSU BLT Rp1 juta dari Kemnker hanya disalurkan kepada para pekerja yang memenuhi syarat.

"Saat ini sudah selesai proses screening dan Insya Allah hari ini (kemarin) akan kami mulai proses penyaluran kepada penerima yang memenuhi syarat," kata Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker Surya Lukita Warman sebagaimana dikutip prfmnews.id dari ANTARA hari ini Jumat 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Kecelakaan di Depan SMP 22 Kota Bandung, Mobil Terguling hingga Rusak Parah

Penyaluran BSU tahun 2021 memiliki sejumlah perbedaan dengan BSU tahun 2020.

Pertama, dari sisi cakupan. Di mana pada tahun 2020 BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi. Sedangkan BSU tahun 2021 hanya menyasar wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4 (sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021).

Baca Juga: Banyak yang Berharap Anak-anak Bisa Segera Belajar Tatap Muka, Jokowi: Kita Semua Harus Hati-hati

Kedua, Batasan upah/gaji penerima BSU. Pada tahun 2020, upah/gaji maksimal penerima BSU adalah Rp5 juta. Sedangkan tahun 2021, upah/gaji maksimal adalah Rp3,5 juta, atau sesuai UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp3,5 juta.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler