Restoran di Kota Bandung Dipersilakan Buka, PHRI Jabar: Harus Lebih Waspada

- 31 Mei 2020, 20:23 WIB
ILUSTRASI Cafe Bergaya Resto
ILUSTRASI Cafe Bergaya Resto /Pexels

Perwal Nomor 32 Tahun 2020 ini juga menegaskan bahwa syarat utama operasional yakni, jumlah pengunjung hanya boleh 30 persen dari total daya tampung rumah makan atau restoran.

 

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x