Perwal Nomor 32 Tahun 2020 ini juga menegaskan bahwa syarat utama operasional yakni, jumlah pengunjung hanya boleh 30 persen dari total daya tampung rumah makan atau restoran.
Perwal Nomor 32 Tahun 2020 ini juga menegaskan bahwa syarat utama operasional yakni, jumlah pengunjung hanya boleh 30 persen dari total daya tampung rumah makan atau restoran.
Editor: Rifki Abdul Fahmi