Restoran di Kota Bandung Dipersilakan Buka, PHRI Jabar: Harus Lebih Waspada

- 31 Mei 2020, 20:23 WIB
ILUSTRASI Cafe Bergaya Resto
ILUSTRASI Cafe Bergaya Resto /Pexels


BANDUNG, (PRFM) – Perhimpunan Hotel dan Restoran Jawa Barat (PHRI Jabar) menyambut baik keputusan Pemerintah Kota Bandung untuk mempersilakan restoran kembali buka selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional hingga 12 Juni 2020.

Ketua PHRI Jabar Herman Muchtar menyatakan, para pengelola restoran harus siap beroperasi dengan berbagai penyesuaian. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Kota Bandung bagi operasional restoran selama PSBB proporsional.

“Restoran harus siap, kita dalam menghadapi era new normal ini harus melakukan berbagai penyesuaian,” jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu (31/5/2020).

Baca Juga: Sempat Tertutup Longsor, Tol Semarang-Solo Sudah Bisa Dilintasi Pengendara

Herman pun meminta agar para pengelola restoran untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, agar ikut membantu memutus rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).

“Untuk ke depan, kita harus lebih waspada. Karena pandemi Covid-19 ini tidak berlalu begitu saja,” imbuhnya.

Pemerintah Kota Bandung resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Juni 2020.

Baca Juga: PT KAI Perpanjang Operasional Kereta Luar Biasa

Keputusan ini diresmikan melalui Perwal Nomor 32 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, sekaligus Perubahan Ketiga Perwal Nomor 21 Tahun 2020.

Di dalam Perwal ini, rumah makan atau restoran di Kota Bandung sudah diperbolehkan untuk kembali beroperasi. Ketentuannya yakni, pelayanan makan di tempat (dine in) pada rumah makan atau restoran boleh dimulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Jam operasional ini juga berlaku untuk pelayanan pesan makanan untuk dibawa pulang (take away).

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x