Setiap Hari Empat Perusahaan di Kota Bandung Lakukan Mediasi PHK

- 18 Februari 2020, 15:07 WIB
Sekretaris Disnaker Kota Bandung, Lusi Lesminingwati saat ditemui di Balaikota Bandung, Selasa (18/2/2020).
Sekretaris Disnaker Kota Bandung, Lusi Lesminingwati saat ditemui di Balaikota Bandung, Selasa (18/2/2020). /Tommy Riyadi/PRFM

BANDUNG, (PRFM) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung setiap harinya menerima empat permohonan mediasi dari Perusahaan maupun Serikat Pekerja, terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Upaya mediasi ini sendiri dilakukan Disnaker Kota Bandung untuk mencari jalan keluar terbaik bagi perusahaan maupun pekerja.

“Mungkin ekonomi lagi lesu ya sepanjang 2019 lalu. Kami sendiri setiap harinya menerima tiga sampai empat perusahaan, yang memang ujung ujungnya PHK. Tentu saja setelah semua kewajiban dan hak para pihak terpenuhi,” jelas Sekretaris Disnaker Kota Bandung, Lusi Lesminingwati saat ditemui di Balaikota Bandung, Selasa (18/2/2020).

Lusi mengatakan, jumlah perusahaan yang melakukan PHK di dominasi perusahaan kuliner dengan alasan beragam termasuk masalah indisipliner pekerjanya. Namun tidak sedikit juga yang melakukan PHK karena faktor kemampuan finansial perusahaan.

Baca Juga: Ekspos Kinerja Dewan, DPRD Kabupaten Bandung Nyatakan Siap Kolaborasi dengan Media

“Tapi ada juga yang tidak melalui kita, swngan men-down sizeing atau pengecilan perusahaan. Tapi biasanya serikat pwkerjanya berkonsultasi sama kita terkait hak apa saja yang mereka dapatkan. Makanya proses PHK-nya biasanya smooth,” kata Lusi.

Berdasarkan data dari Disnakertrans, data pelaporan pemberhentian kerja pada tahun 2019 lalu tercatat, sebanyak 2505 pekerja telah berhenti bekerja dengan berbagai alasan.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.421 orang diantaranya ber-KTP Kota Bandung, sedangkan sebanyak 1.084 orang berdomisili di luar Kota Bandung. Alasan pemberhentian sendiri antara lain karena habis masa kontrak, pindah kerja, dan pensiun atau mengundurkan diri.

Baca Juga: Sempat Tertutup Longsor, Jalan Penghubung Cipelah-Citambur Sudah Bisa Dilintasi Kembali

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah