Kasus IMEI Ilegal Terungkap, Pakar Siber Sarankan Pengguna iPhone Lakukan Tindakan Ini

- 3 Agustus 2023, 15:15 WIB
Ilustrasi iPhone
Ilustrasi iPhone /Dok. prfmnews

PRFMNEWS - Belum lama ini Mabes Polri berhasil menemukan lebih dari 191 ribu ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur verifikasi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Temuan ini disebut sebagai momen terbongkarnya kasus nomor IMEI Ilegal.

Ahli Kemanan Siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya menyatakan, ratusan ribu ponsel bakal diblokir karena tidak mendaftarkan IMEI sesuai prosedur.

Baca Juga: Soal Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh, KPK Yakin Punya Bukti Cukup

Dari ratusan ribu ponsel yang akan diblokir, Alfons menyebut mayoritas merupakan pengguna iPhone.

Alfons memberikan penjelasan terkait mengapa pengguna iPhone paling rentan terkena imbas pemblokiran.

Dijelaskan Alfons, hal ini disebabkan iPhone tidak diproduksi di dalam negeri.

Agar bisa beredar di Indonesia, iPhone kerap menjadi objek unlock IMEI yang dilakukan secara ilegal.

Baca Juga: Tinjau Tes Even di Indonesia Arena, Menpora Yakin Basket Indonesia Bangkit

"Banyak pengguna mengidamkan iPhone tetapi ingin mencari harga yang lebih murah dan dipenuhi oleh pedagang dengan cara melanggar hukum unlock IMEI ilegal," ungkap Alfons.

Meski begitu, jika seseorang membeli iPhone di distributor resmi, dapat dipastikan pengguna iPhone tersebut aman dari blokir IMEI.

"Jika IMEI yang anda beli dari distributor resmi diblokir, anda bisa meminta pertanggungjawaban distributor tersebut," kata Alfons.

Baca Juga: Cegah Kejahatan, Polrestabes Bandung Gelar Blue Light Patrol

Pengguna iPhone uga bisa melakukan pengecekan negara asal iPhone yangd ibeli dengan melihat kode produksi.

"iPhone yang dipasarkan di setiap negara memiliki kode yang berbeda," kata Alfons.

Untuk iPhone resmi yang dipasarkan di Indonesia memiliki kode dari ponselnya dan bisa dilihat di bagian [Settings] - [General] - [About].

Selain itu, pengguna iPhone bisa melakukan pengecekan Nomor IMEI melalui laman Kemenperin berikut ini. Klik di sini.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah