Hati-hati, Sayuran Ini Diharamkan jika Dikonsumsi, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 22 Februari 2022, 21:10 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Tangkap layar YouTube.com/ DAKWAH SANG DA’I

"Mengkonsumsi daun ganja dijadikan sayur mayur, apa hukumnya? Kullu muskirin khamrun. Setiap yang memabukkan, apapun namanya, memabukkan maka dia khamr. Wa kullu muskirin haram. Maka setiap yang memabukkan itu hukumnya haram," jelas Ust Abdul Somad.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Berikan Penjelasan tentang Urutan Sholat Tajahud yang Benar, Begini Katanya

Jika mengkonsumsi untuk memabukkan maka haram walaupun sedikit.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x