"Mengkonsumsi daun ganja dijadikan sayur mayur, apa hukumnya? Kullu muskirin khamrun. Setiap yang memabukkan, apapun namanya, memabukkan maka dia khamr. Wa kullu muskirin haram. Maka setiap yang memabukkan itu hukumnya haram," jelas Ust Abdul Somad.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Berikan Penjelasan tentang Urutan Sholat Tajahud yang Benar, Begini Katanya
Jika mengkonsumsi untuk memabukkan maka haram walaupun sedikit.***