"Hukum memakai mukena berwarna-warni untuk sholat adalah boleh," jelas Ustadz Abdul Somad seperti dilansir prfmnews.id dari kanal YouTube Tips Pedia, Sabtu 19 Februari 2022.
Baca Juga: Masih Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23
Tapi, Ustadz Abdul Somad menyarankan untuk menggunakan mukena yang berwarna polos saja.
Hal ini agar konsentrasi orang yang sholat dibelakangnya tidak terganggu dan bisa fokus pada sholatnya.
Hal tersebut juga berlaku pada laki-laki yang mengenakan sarung dan koko yang berwarna-warni untuk sholat.***