Punya Banyak Manfaat, Minuman Nabeez Bisa Berpotensi Haram Jika Perendaman Terlalu Lama, Ini Penjelasan MUI

3 Mei 2023, 11:30 WIB
inuman Nabeez Bisa Berpotensi Haram /MUI/

PRFMNEWS – Minuman nabeez yang diketahui mempunyai banyak manfaat itu ternyata bisa berpotensi haram jika Anda proses dengan cara yang tidak tepat.

Mungkin diantara Anda banyak yang sudah mengetahui apa itu nabeez, sebagaimana dilansir dari Instagram @lppom_mui, nabeez sendiri ternyata dikenal merupakan minuman favorit Rasulullah SAW yang terbuat dari kurma atau kismis dan direndam dalam air.

Bagi Anda yang ingin membuat air nabeez, sebaiknya perlu diperhatikan agar jangan sampai minuman tersebut menjadi haram karena salah dalam cara prosesnya.

Baca Juga: MUI Jember Keluarkan Fatwa Joget Pargoy Haram

Nabeez sendiri punya manfaat seperti membuang kelebihan asam pada perut, memulihkan sistem pencernaan, menyingkirkan toksin berbahaya dalam tubuh dan beberapa lainnya.

Lalu kenapa nabeez bisa berpotensi haram? Menurut LPPOM MUI, nabeez yaitu merendam kurma atau kismis di dalam sebuah wadah yang tertutup semalaman dan baru diminum keesokan harinya.

“Jika perendaman lebih dari tiga hari, air hasil rendaman akan berfermentasi dan menghasilkan produk sampingan alkohol,” seperti dikutip prfmnews.id melalui Instagram @lppom_mui hari ini Rabu, 3 Mei 2023.

Baca Juga: Diskar PB Kota Bandung Berhasil Evakuasi Ular Sanca yang Masuk Kampus di Jalan Jakarta

Fatwa MUI

Berdasarkan Fatwa MUI No.10 Tahun 2023 Tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, disebutkan bahwa hanya etanol yang berasal dari khamr yang tidak bisa digunakan untuk produk halal karena bersifat haram dan najis.

Jika berasal dari industri khamr, etanol jenis lain boleh digunakan dengan batasan yang sudah diatur pada fatwa tersebut. Misalnya etanol sintetik ataupun hasil industri fermentasi non-khamr. Selain itu, disebutkan juga bahwa kadar etanol pada produk akhir minuman ditoleransi kurang dari 0,5% asalkan secara medis tidak membahayakan.

Berikut penjelasan HR Bukhari dan Muslim No. 3739.

“Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Mu'adz Al-Anbari telah menceritakan kepada kami, ayahku telan menceritakan kepada kami Syu’ban dan Yahya bin Ubaid Abu Umar Al-Bahrani dia berkata:

“Saya mendengar Ibnu Abbas berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dibuatkan perasan nabeez diawal malam, kemudian beliau meminumnya di pagi harinya, kemudian malam harinya, kemudian lusa dan malam harinya serta keesokan harinya lagi sampai menjelang ashar. Jika perasannya tersebut masih, beliau memerintahkan pelayannya untuk menumpahkannya, atau menyuruhnya untuk ditumpahkan,”

Baca Juga: Kontingen Indonesia Siap Berjuang Penuhi Target Presiden Jokowi di SEA Games Kamboja

Nabeez bisa menjadi haram apabila telah lewat dari 3 hari berdasarkan hadits diatas, maka sebaiknya segera habiskan nabeez dalam waktu 1-2 hari agar bisa mendapatkan manfaatnya sebelum menjadi hal yang haram.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler