Hati-hati, Sayuran Ini Diharamkan jika Dikonsumsi, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

22 Februari 2022, 21:10 WIB
Ustadz Abdul Somad /Tangkap layar YouTube.com/ DAKWAH SANG DA’I


PRFMNEWS - Sayuran merupakan sebutan umum untuk bahan pangan nabati yang biasanya mengadung kadar air yang tinggi.

Pada umumnya sayuran adalah bahan makanan yang halal, tapi ada beberapa sayuran yang tidak boleh dikonsumsi karena kandungannya yang membuat haram.

Dilansir PRFMNEWS dari channel Ustadz Abdul Somad Official, ia mengungkapkan beberapa sayuran yang diharamkan.

Baca Juga: Pakai Mukena Warna-warni saat Sholat Apakah Sah? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Ust Abdul Somad mengatakan ada sebuah dalil hadist mengenai hukum, yaitu 'kullu muskirin khamrun' yang memiliki arti 'setiap hal yang memabukkan disebut khamr.'

Tidak hanya minuman yang disebut khamr, tapi tanaman dan makanan pun yang memiliki kandungan yang bisa memabukkan itu disebut khamr dan hukumnya haram.

Dan sayuran yang diharamkan adalah ganja, sabu-sabu, putau, rohypnol, dan kecubung.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Tengah Berbahagia, Kembali Dikaruniai Anak Laki-laki

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Berikan Penjelasan tentang Pajang Foto Keluarga di Ruang Tamu, Begini Pandangan Hukum Islam

Nah, bagaimana jika sayuran tersebut digunakan untuk bahan tambahan dalam sebuah makanan seperti ganja?.

"Mengkonsumsi daun ganja dijadikan sayur mayur, apa hukumnya? Kullu muskirin khamrun. Setiap yang memabukkan, apapun namanya, memabukkan maka dia khamr. Wa kullu muskirin haram. Maka setiap yang memabukkan itu hukumnya haram," jelas Ust Abdul Somad.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Berikan Penjelasan tentang Urutan Sholat Tajahud yang Benar, Begini Katanya

Jika mengkonsumsi untuk memabukkan maka haram walaupun sedikit.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler