“Kalau ke jalan itu pasti ada, dia long march ke DPR. Tapi juga ada yang di kawasan industri. Teknisnya memang kita serahkan kepada teman-teman serikat pekerja serikat buruh di kabupaten kota,” ujarnya.
Menurutnya, banyak kerugian yang berpotensi terjadi jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan. Seperti di antaranya kerja kontrak atau PKWT yang bakal dibebaskan, pengurangan bulan pesangon, dan lainnya.
Baca Juga: Gugus Tugas Tegaskan Mini Lockdown Tak Berarti Menutup Total Seluruh Kelurahan
“Dalam kesepakatan panja dan pemerintah bahwa jelas itu UMSK itu dihapus, PKWT dibebaskan, pesangon menjadi 19 bulan dari 32 bulan, dan banyak hal lain yang memang sangat merugikan kaum buruh. Ini yang membuat kaum buruh merasa pemerintah dan DPR tidak berpihak terhadap aspirasi kaum buruh sehingga pelaksanaan aksi ini dilakukan,” tutur Roy.***