Berantas TPPO, Sosialisasi Perbup Larangan Kawin Kontrak Terus Digencarkan Pemkab Cianjur

- 17 April 2024, 14:30 WIB
Ilustrasi kawin kontrak.
Ilustrasi kawin kontrak. /geralt/Pixabay/

Sebelumnya, Polres Cianjur menangkap dua orang perempuan RN (21) dan LR (51), yang diduga sebagai pelaku TPPO dengan modus kawin kontrak dengan iming-iming uang puluhan juta rupiah kepada para korban.

Baca Juga: Mahasiswa Pengedar Ganja Ditangkap Polisi di Cianjur

Kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, kasus TPPO tersebut terungkap setelah seorang dari enam orang korban merasa dijebak oleh kedua pelaku itu untuk melayani pria asal Timur Tengah dengan mahar Rp100 juta.

"Kami menangkap RN dan LR, pelaku TPPO dengan modus kawin kontrak, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019, di mana korban dijanjikan mendapat uang mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta, namun dibagi dua dengan pelaku," jelasnya.

Tono menjelaskan pembagian tugas kedua pelaku, RN mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang asal Timur Tengah, sedangkan LR mencari calon pembeli atau pria yang mencari pasangan untuk kawin kontrak.

Keduanya memiliki data dan koleksi foto gadis yang akan ditawarkan dengan mahar mulai dari Rp30 juta sampai ratusan juta. Dana tersebut sudah termasuk paket amil, orang tua wali yang sudah disiapkan kedua pelaku, namun bukan petugas dari Kemenag, dan orang tua asli korban.

"Setelah cocok, pelaku mempertemukan korban dengan calon pembeli. Mereka akan dinikahkan menggunakan amil dan orang tua wali palsu yang merupakan sindikat dari pelaku sehingga banyak korban yang terjebak, namun tidak berani melapor," ungkapnya.

Setelah ijab kabul dilakukan, pelaku akan mengambil uang yang disepakati dan dipotong 50 persen, termasuk untuk membayar amil, wali dan saksi palsu yang sudah disiapkan dalam satu paket.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah