Anggota DPRD Purwakarta Dipolisikan Warga Karawang Buntut Dugaan Penipuan Masuk IPDN

- 18 September 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi transaksi uang.
Ilustrasi transaksi uang. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Seorang anggota DPRD Purwakarta berinisial NS, dilaporkan oleh seorang warga Karawang terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah. Melalui kuasa hukumnya, warga bernama Aleks Safri Winando telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Karawang.

"Kami telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan oknum anggota DPRD Purwakarta ke Polres Karawang pada Kamis, 14 September 2023," kata Aleks.

Ia menuturkan, kliennya sengaja melaporkan NS ke polisi karena merasa dirugikan. NS diduga berperan menjanjikan anaknya bisa masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sumedang dengan syarat mahar tertentu.

Baca Juga: Mendag Zulhas Sebut Harga Beras Mulai Turun dan Masalah Impor Tak Jadi Kendala

Anggota DPRD Purwakarta berinisial NS ini adalah Legislator dari PKB yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Purwakarta.

Disebutkan kalau NS diduga menjanjikan anak korban masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor Sumedang, tapi harus menyetorkan uang sebagai mahar.

Selain NS, Alek juga melaporkan AZ ke Polres Karawang. AZ ini disebut-sebut sebagai pejabat yang dinas di IPDN.

Baca Juga: Kuburan Kereta di Purwakarta Kebakaran

Ada pengaturan pertemuan

Saat itu, kata dia, NS menawarkan korban untuk diperkenalkan kepada orang yang bisa menjamin anaknya masuk IPDN. Kemudian, lanjut dia, NS beserta korban menemui AZ yang disebut NS sebagai pejabat IPDN.

"Pertemuannya tanggal 12 Maret, dan dari pertemuan itu muncul nominalnya biaya yang harus dibayar sekitar Rp 500 jutaan agar anaknya bisa masuk IPDN. Kemudian ditransfer lah hari itu sebesar Rp100 juta oleh klien kami," kata Aleks.

Di hari berikutnya, lanjut dia, korban lalu mentransfer kembali kepada AZ dana sebesar Rp450 juta. Dengan begitu, total yang ditransferkan oleh kliennya sebanyak Rp 550 juta. Setelah transaksi selesai, AZ pun berjanji apabila anak korban tidak lolos masuk IPDN, maka uang akan dikembalikan sepenuhnya.

Namun seiring berjalannya waktu, AZ berdalih jika anaknya tidak akan lolos IPDN karena lulusan Farmasi. Maka anak korban dialihkan ke Politeknik Imigrasi dengan garansi lolos.

Baca Juga: Kota Bandung Bebas Angkot di 2024, Tak Ada Lagi Sopir Kejar Setoran dan Tunggu Penuh Baru Jalan

"Kenyataannya, anak korban saat tes dinyatakan tidak lulus," katanya.

Karena anaknya tidak lulus, maka korban lalu berupaya menagih uangnya kembali sesuai yang dijanjikan AZ. Namun AZ dan NS kerap menghindar ketika disinggung persoalan tersebut.

Atas laporan terhadap dirinya, dalam sebuah keterangan, NS alias Neng Supartini mengaku tidak terlibat dalam transaksi memasukkan anak korban ke IPDN.

Saat itu, ia mengaku hanya merekomendasikan tempat balai latihan atau bimbingan belajar persiapan untuk tes masuk IPDN dan biayanya mencapai Rp30-50 juta.

Selebihnya, kata dia, jika ada hal-hal yang di luar tersebut, khususnya terkait transaksi lain, ia mengaku kalau itu bukan hasil permintaan atau keputusannya.

Dengan adanya pelaporan tersebut, jelas NS secara pribadi merasa dirugikan secara moril. Pasalnya, ia secara pribadi tidak mengetahui apa-apa terkait permasalahan tersebut.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah