Kata Kang Emil Soal Penetapan Tersangka Panji Gumilang

- 3 Agustus 2023, 10:02 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. /ANTARA/Reno Esnir/

PRFMNEWS - Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyatakan penetapan tersangka Panji Gumilang tak lepas dari kinerja tim investigasi Jawa Barat yang menyerahkan banyak bukti atas polemik Al Zaytun.

"Saya kemarin memantau, semua dalam koordinasi tim ivestigasi Jawa Barat sebagai pengumpul fakta dan sudah saya paparkan ke pemerintah pusat dan ditemukan fakta-fakta yang menjadi sumber alasan terjadinya penetapan tersangka ini," kata pria yang akrab disapa Kang Emil saat berkunjung ke Sumedang Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, MUI Harap Kegaduhan Al Zaytun Bisa Segera Mereda

Kata Kang Emil, dengan adanya penepatan Panji Gumilang sebagai tersangka ini diharapkan membuat masyarakat menjadi jauh lebih tenang.

"Kami harap masyarkat tenang, semuanya sudah ditindaklanjuti," tegasnya.

Lalu kaitan dengan pendidikan di Pesantren Al Zaytun, Kang Emil mengatakan jika itu merupakan wewenang dari Kementerian Agama (Kemenag).

Menurutnya, Kemenang pasti akan menangani para santri di Al Zaytun agar tidak dirugikan atas penetapan tersangka Panji Gumilang.

Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara

"Terkait pesantrennya karena kewenangannya di Kementerian Agama itu dalam proses agar santrinya tidak dirugikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Dtipidum Bareskrim Polri.

Panji Gumilang dijerat tiga pasal dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Dalam proses penyidikan kasus Panji Gumilang ini, penyidik telah memeriksa total 57 saksi, dengan rincian 40 saksi dan 17 saksi ahli.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah