Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara
"Terkait pesantrennya karena kewenangannya di Kementerian Agama itu dalam proses agar santrinya tidak dirugikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Dtipidum Bareskrim Polri.
Panji Gumilang dijerat tiga pasal dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Dalam proses penyidikan kasus Panji Gumilang ini, penyidik telah memeriksa total 57 saksi, dengan rincian 40 saksi dan 17 saksi ahli.***