Ditangkap Polisi, Preman Viral Bawa Sajam dan Pistol Ancam Wanita di Garut Sudah 4 Kali Dipenjara

- 14 Juli 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi Preman
Ilustrasi Preman /Jose Pedro Ortiz/unsplash

Ia menyampaikan hasil pemeriksaan sementara bahwa preman tersebut melakukan aksinya karena ingin memberantas kegiatan rentenir yang selama ini dianggapnya sudah meresahkan masyarakat.

“Namun aksinya itu tidak dapat dibenarkan, apalagi melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam di tempat umum, dan juga melakukan perampasan barang milik korban,” tuturnya.

Baca Juga: Lancarkan Komunikasi Kereta Cepat Jakarta Bandung, KCIC Ukur Kebersihan Frekuensi

"Kalau ingin menghentikan aktivitas bank keliling, bukan begitu caranya, cara seperti itu sama saja dengan premanisme karena melakukan perampasan, pengancaman bahkan membawa senjata tanpa izin," lanjut dia.

Kini pelaku sementara menjalani proses hukum di Polsek Banjarwangi, sebelum nanti akan dilimpahkan penanganannya ke Polres Garut dan dijerat pasal berlapis termasuk Pasal 365 KUHP juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sebelumnya, beredar viral di berbagai platform media sosial rekaman video seorang pria marah-marah sambil mengancam dan menodongkan senjata tajam serta pistol kepada pengendara sepeda motor bersuara perempuan.

Video aksi premanisme itu sengaja direkam menggunakan video telepon seluler milik korban, hingga tayangan video aksi pengancaman tersebut tersebar luas di media sosial.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x