Ingat Lagi, Daftar 25 Titik Jalan Berlaku Ganjil Genap di Jakarta, Lengkap dengan Jadwal Penerapannya

- 7 Januari 2023, 19:40 WIB
 Ilustrasi ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta.
Ilustrasi ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta. /Pexels/Pixabay

PRFMNEWS - Aturan ganjil genap (gage) plat kendaraan roda empat (mobil) atau lebih kembali diberlakukan polisi di 25 ruas jalan di Jakarta mulai Senin, 2 Januari 2023 lalu.

Daftar 25 lokasi jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta ini dipastikan Ditlantas Polda Metro Jaya masih sama.

Begitu pula jadwal meliputi hari dan jam pemberlakuan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta juga tidak berubah.

Baca Juga: Resep Sup Rolade Ayam yang Segar dan Endeus, Cocok untuk Sajian Akhir Pekan

Aturan ganjil genap di 25 titik jalan di Jakarta juga masih sama, yakni plat kendaraan dengan nomor akhir ganjil hanya boleh melintasi jalur-jalur ini pada tanggal ganjil, begitupun dengan tanggal genap.

Sanksi tilang pun akan diterapkan di 25 titik ganjil genap Jakarta ini tanpa terkecuali, sehingga dipastikan pengendara harus memastikan tanggal saat akan berkendara melewati jalur-jalur ini.

Aturan ganjil genap dilakukan untuk bantu mengurai kemacetan. Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Ganjil genap di Jakarta diberlakukan pada hari kerja yakni Senin sampai Jumat. Namun, pada tanggal merah, hari libur nasional, serta akhir pekan Sabtu dan Minggu, pemberlakuan ganjil genap ditiadakan.

Baca Juga: Polisi Datangi Sebuah Rumah di Paledang Kota Bandung, Warga Berspekulasi Terjadi Pembunuhan

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x