Camat Sumedang Utara Harapkan Persoalan Ganti Rugi Tol Tuntas

- 1 Maret 2020, 14:37 WIB
SEJUMLAH warga Dusun Sindang Sehat  RT 03 RW 07, Desa Jatihurip, Kec. Sumedang Utara, sedang mengambil air untuk minum dan keperluan MCK (mandi, cuci, kakus) dari kubangan air di lahan projek jalan tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) seksi 3 (Sumedang-Cimalaka) di wilayah Desa Jatihurip, Selasa, 24 September 2019. Mereka memanfatkan air dari kubangan tersebut, karena sumur di rumahnya mengering dampak kemarau.*/ADANG JUKARDI/PR
SEJUMLAH warga Dusun Sindang Sehat RT 03 RW 07, Desa Jatihurip, Kec. Sumedang Utara, sedang mengambil air untuk minum dan keperluan MCK (mandi, cuci, kakus) dari kubangan air di lahan projek jalan tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) seksi 3 (Sumedang-Cimalaka) di wilayah Desa Jatihurip, Selasa, 24 September 2019. Mereka memanfatkan air dari kubangan tersebut, karena sumur di rumahnya mengering dampak kemarau.*/ADANG JUKARDI/PR /

BANDUNG, (PRFM) – Proses ganti rugi atas pembangunan jalan tol Cisumdawu yang melintasi wilayah Sumedang Utara tepatnya di Kampung Cihantap, Desa Margamukti masih menemui jalan buntu. Camat Sumedang Utara, Dikdik Syech Rizki mengatakan, proses tersebut terhambat lantaran masih ada warga menilai adanya ketidaksesuaian dalam proses ganti rugi tersebut.

Pihak pengembang hanya akan membayar ganti lahan warga sebesar Rp. 8.000.000 per tumbak sementara warga meminta sekitar Rp. 12.000.000 juta per tumbak. Warga yang memilih bertahan itu menilai, jumlah besaran yang diberikan oleh pengembang tidak mencukupi untuk membeli tanah lagi. 

“Saya harap persoalan ganti rugi tol segera tuntas dan mencapai kesepakatan,” kata Dikdik dalam siaran pers, Sabtu (29/2/2020).

Baca Juga: Heboh Pesan Berantai Zona Kuning Corona di Indonesia, Kemenkes : Hoax !

Namun, ia berharap kesepakatan dapat memuaskan kedua belah pihak. Sehingga kesepakatan bisa segera dicapai dan tidak sampai harus ke meja hijau. Dijelaskan Dikdik, sedikitnya ada 9 keluarga warga Kampung Cihantap, Desa Margamukti Kecamatan Sumedang Utara kini masih bertahan di rumahnya.

Menurut Dikdik, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi atas besaran nilai ganti rugi. Kendati demikian, proses ganti rugi masih terus berlanjut di seksi lainnya.

Baca Juga: Berusia 101 Tahun, Dinas Pemadam Kebakaran Dituntut Tingkatkan Profesionalisme

Penggantian tanah dilakukan secara bersamaan dalam satu kawasan untuk memudahkan tahapan dan proses. Perbaikan mekanisme penggantian tanah ini dilakukan setelah adanya berbagai masalah pada penggantian tanah untuk Bendungan Jatigede.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x