Pemkab Bogor Gratiskan Retribusi PKL di Rest Area Puncak Selama 6 Bulan

25 Juni 2024, 22:00 WIB
Alat berat membongkar lapak warung PKL di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Senin 24 Juni 2024. /Foto/Diskominfo Kabupaten Bogor

PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara bertahap mulai melakukan relokasi kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Puncak Pass Bogor ke Rest Area Puncak. Demi kenyamanan para PKL, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu pastikan akan menggratiskan retribusi bagi para PKL selama enam bulan kedepan.

Demikian hal ini disampaikan Pj Bupati Bogor saat meninjau penertiban bangunan liar di kawasan Puncak pada Senin, 24 Juni 2024 kemarin.

Kepada para PKL, Asmawa Tosepu pastikan pihaknya akan menggratiskan retribusi pemanfaatan rest area Puncak selama enam bulan kedepan.

Baca Juga: PKL Puncak Bogor Pindah ke Rest Area Gunung Mas Mulai 24 Juni 2024, Pengunjung Gratis Biaya Parkir

Perlu diketahui, harusnya ada biaya retribusi sebesar Rp17 ribu perhari bagi setiap kios. Akan tetapi selama enam bulan kedepan biaya retribusi digratiskan dan ditanggung oleh Pemkab Bogor.

"Tentu banyak insentif yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pemanfaatan rest area ini. Salah satunya enam bulan ke depan dibebaskan retribusi, yang terpenting mereka para pedagang bisa terus berusaha menjalankan aktivitas perekonomiannya dengan nyaman sehingga mereka bisa tetap hidup," jelasnya.

Selain pembebasan biaya retribusi, Pemkab Bogor juga tengah berbincang dengan PTPN Gunung Mas agar membuka pintu masuk dan keluarnya melalui Rest Area Gunung Mas Puncak.

Baca Juga: Kalahkan Puncak Bogor, Daerah Terdingin di Jawa Barat Ada di Bandung! Suhunya Setara di Swiss

"Pihak Gunung Mas PTPN itu akan membuka, sehingga keluar masuk itu lewat rest area puncak," ungkapnya.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending