Anulir Kelulusan 31 Siswa SMA di Bandung, Bey Machmudin: Jangan Curangi Aturan Zonasi PPDB Jabar

25 Juni 2024, 13:30 WIB
Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (24/6/2024). /Biro Adpim Jabar /Metro Jabar

PRFMNEWS – Kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) Tahun 2024 Tahap 1 dianulir atau dibatalkan. Alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar membatalkan kelulusan 31 siswa SMA ini karena melanggar aturan domisili terkait jalur zonasi pada PPDB Tahap 1.

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menyatakan pelanggaran aturan domisili terkait PPDB Jabar Tahap 1 jalur zonasi ini terjadi pada CPD yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung ada sebanyak 25 siswa dan SMAN 5 Bandung sebanyak 6 siswa.

Bey Machmudin mengungkapkan pembatalan kelulusan siswa SMAN favorit di Bandung ini dilakukan usai tim verifikasi lapangan menemukan bukti 31 siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga (KK). Hal tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima.

Baca Juga: 31 Siswa Dianulir Kelulusannya dari PPDB Jabar Karena Langgar Aturan Domisili

"Intinya kami serius dalam menegakkan aturan PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan, itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," ujar Bey di Kota Bandung, Senin 24 Juni 2024.

Selanjutnya kuota PPDB Jabar 2024 Tahap 1 untuk jalur zonasi yang terdampak perubahan status 31 CPD akibat batal diterima di dua SMAN tersebut dilimpahkan ke jalur prestasi rapor PPDB Jabar 2024 Tahap 2.

Pasca pembatalan kelulusan puluhan siswa SMAN di Bandung ini, lanjut Bey, Dinas Pendidikan (Disdik) akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat juga diminta untuk mentaati aturan PPDB yang berlaku dan jangan coba-coba untuk mengakali.

"Yang pasti dianulir dulu setelah itu kami berkoordinasi dengan Disdukcapil bagaimana agar jangan sampai terulang. Masyarakat juga jangan mengakali kalau memang tidak domisili disitu ya jangan bikin KK disitu," tegas dia.

Baca Juga: Terungkap Alasan Pengumuman Hasil PPDB Jabar 2024 Tahap 1 Dilakukan Malam Hari

Bey menjelaskan, aturan mengenai zonasi adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus. Jadi walaupun jalur dari rumah ke sekolah harus melewati jalan yang berputar, namun akan tetap dihitung lebih dekat karena ditarik garis lurus.

"Ada orang tua yang merasa rumahnya sudah dekat tapi ada yang lebih dekat lagi. Aturan zonasi itu betul-betul kami hitung dan itu bukan dihitung belok-beloknya tapi garis lurus dari sekolah ke rumah, jadi walaupun rumahnya bersebelahan tapi berputar karena tidak ada jalan tetap dia yang lebih dekat karena ditarik garis lurus," jelasnya.

Menanggapi pelanggaran domisili PPDB ini terjadi di sekolah favorit, Bey mengaku, akan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku pembuat kebijakan sistem zonasi.

Sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan sekolah dan mengubah paradigma sekolah favorit.

"Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbud karena (sistem zonasi) ini keputusan dari Pemerintah Pusat. Sebenarnya tujuan zonasi itu kan untuk memeratakan sekolah tapi ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada, jadi orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di favorit," tutur Bey.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Trending