Jalani Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil: Saya Senang

30 Januari 2024, 17:30 WIB
Ketua TKD Jabar Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, dilaporkan ke Bawaslu oleh PDIP Jabar terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2024./Foto:Deni Supriatna/ /

PRFMNEWS – Ridwan Kamil selaku Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat (Jabar) untuk pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menjalani pemeriksaan oleh Bawaslu Jabar terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya di Kecamatan Cipatujah beberapa waktu lalu.

Ridwan Kamil diperiksa di Bawaslu Jabar pada Senin, 29 Januari 2024 sebagai terlapor berkenaan pelaporan dirinya oleh DPD PDI Perjuangan (PDIP) atas dugaan pelanggaran kampanye di acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya itu mengaku senang.

Ridwan Kamil senang lantaran dengan dilakukannya pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut, Bawaslu Jabar telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Ridwan Kamil, Bawaslu Jabar Temukan Fakta Bagi-bagi Uang di Tasikmalaya

"Sehingga kalau ada laporan-laporan juga jangan apa sepihak kan, begitu makanya saya senang ke sini karena bisa mengklarifikasi (laporan dugaan pelanggaran kampanye jelang Pilpres 2024), itu aja," ujar mantan Gubernur Jabar periode 2018-2023 itu di Kantor Bawaslu Jabar, Kota Bandung, Senin 29 Januari 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Alasan kedua yang membuat dirinya senang dipanggil Bawaslu Jabar untuk dilakukan pemeriksaan, lanjut pria yang akrab disapa Kang Emil itu, karena proses tersebut bisa memberikan contoh pada seluruh masyarakat agar taat hukum dan aturan main dalam pelaksanaan Pemilu.

Di sisi lain, Kang Emil menyatakan dirinya tidak terlalu banyak menyampaikan klarifikasi terkait video viral tentang aktivitasnya di kegiatan jambore tersebut, termasuk aksi bagi-bagi uang di panggung acara.

"Tadi tidak terlalu banyak juga saya mengklarifikasi hal-hal yang perlu dijelaskan, yang lama itu ngeprintnya, jangan membayangkan diperiksa cepat menit-menitan tapi ngeprint (berkasnya itu) lama," terang dia.

Baca Juga: Bawaslu Jabar Cecar Ridwan Kamil dengan 30 Pertanyaan soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

Kang Emil juga mengklaim tidak ada substansi pelanggaran, karena menurutnya pelaporan dirinya ke Bawaslu Jabar adalah bersumber dari persepsi tafsir karena yang dijadikan bukti adalah video yang tidak menggambarkan kejadian keseluruhan.

"Maka dari kami dijelaskan bahwa saya jadi undangan, dan semua yang disangkakan dan sebagainya itu kalau kitanya penyelenggara seperti mengundang elemen-elemen yang dilarang, tentunya itu menjadi masalah. Kami kan tamu, seperti saya diundang di pengajian atau seminar disuruh menerangkan, sama juga oleh kelompok ini disuruh menerangkan. Makanya saya senang, mudah-mudahan clear tidak usah dipersepsi macam-macam," beber dia.

Diketahui, Ridwan Kamil tiba di kantor Bawaslu Jabar pada Senin siang sekitar pukul 14.50 WIB dengan dibonceng motor. Sesampainya di Kantor Bawaslu Jabar, dia yang mengenakan jaket warna biru tidak memberikan komentar dan langsung bergerak ke lantai tiga.

Baca Juga: Ini Perbedaan Moda Transportasi Modern BRT, MRT, dan LRT yang Harus Kamu Pahami

Pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut, terkait dengan viralnya video dirinya yang menggunakan atribut khas paslon Prabowo-Gibran dalam kegiatan BPD di Kabupaten Tasikmalaya pada Sabtu, 13 Januari 2024 lalu.

Dalam rekaman video tersebut, Ridwan Kamil bernyanyi dan berjoget di atas panggung dan ditonton oleh puluhan peserta. Dia juga turut memberikan sejumlah uang kepada masyarakat yang berjoget di atas panggung. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler