Keputusan Kenaikan UMK 2024 Akan Diumumkan Bey Machmudin Hari Ini

30 November 2023, 08:30 WIB
Pj Gubenur Jabar Bey Machmudin. /Humas Jabar/

PRFMNEWS - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin memastikan akan mengambil keputusan terbaik terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 pada hari ini Kamis, 30 November 2023.

Bey juga memastikan pihaknya mengikuti payung hukum yang ada dalam menetapkan UMK tahun 2024 di Jabar.

Payung hukum yang akan diikuti Bey itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai norma hukum yang berlaku saat ini, meski sejumlah daerah memberikan usulan yang bervariatif dan rekomendasi yang berbeda.

Baca Juga: Hari ini Buruh Akan Demo Lagi di Gedung Sate, Kawal Penetapan UMK 2024

"Keputusannya tetap balik ke PP 51," kata Bey

Pemprov Jabar saat ini masih menunggu sejumlah kelengkapan dari rekomendasi dewan terkait pembahasan UMK 2024 yang diusulkan oleh 27 kabupaten/kota.

Bey memastikan akan mengumumkan hasil keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 pada Kamis, 30 November 2023.

Bey memastikan, keputusan UMK 2024 akan diumumkan secara langsung pada hari ini. Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023.

Baca Juga: Soal Penetapan UMP dan UMK 2024, Bey Machmudin Pastikan Pemprov Jabar Ikuti Regulasi yang Berlaku

Bey juga memahami ada situasi dan tuntutan yang terus disuarakan oleh kaum buruh lewat demonstrasi yang digelar di Gedung Sate dalam beberapa hari terakhir ini dengan menyuarakan tuntutan terkait upah minimum ini.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, pengumuman UMK 2024 akan dilakukan pada 30 November. Nantinya Pj Gubernur Jawa Barat akan mengumumkan langsung.

Teppy mengaku pengumuman kenaikan UMK tidak terpengaruh dengan demonstrasi yang digelar oleh massa buruh. Menurutnya demonstrasi merupakan hak dari kaum buruh.

"Saya sendiri tidak bisa berkomentar, karena itu hak mereka dalam menyampaikan harapan, kita hormati suara-suara itu," kata dia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler