5 Fakta Aksi Teror Pria Bawa Bom Bikin Geger Warga di Majalengka, Termasuk Motif Pelaku Coba Merampok Bank

25 Mei 2022, 09:00 WIB
Kapolres Majalengka, Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi bersama stafnya memperlihatkan barang bukti kasus teror bom yang terjadi di BRI Unit Leuwimunding, Selasa, 24 Mei 2022 pada acara konferensi pers /Kabar Cirebon/Tati P/

PRFMNEWS – Terungkap lima fakta mengejutkan di balik aksi teror seorang pria di Kabupaten Majalengka yang mengaku membawa bom saat mencoba melakukan aksi perampokan di suatu bank.

Lima fakta terkait aksi teror bom oleh pelaku pria di salah satu bank di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka ini diungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat konferensi pers pada Selasa, 24 Mei 2022.

Lima fakta terkait percobaan perampokan bank di Majalengka sambil melakukan teror bawa bom ini antara lain berupa motif atau alasan pelaku, identitas pelaku, hingga ancaman hukuman yang menjeratnya.

Baca Juga: Kuota dan Jalur PPDB Jabar untuk SMK, Tertinggi untuk Jalur Prestasi

Baca Juga: Terlilit Utang, Pria ini Nekat Teror Bank di Majalengka Menggunakan Bom Rakitan Mainan

Fakta pertama, kata Edwin, identitas pelaku pria yang melakukan aksi teror bom di bank ini berinisial D (32). Ia adalah warga Desa Ujungberung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Profesi sehari-hari D adalah salah satu karyawan perusahaan rotan di Majalengka.

Kedua, aksi teror D datangi salah satu bank ini sempat bikin geger warga di sekitar lokasi. Pasalnya, ia datang dengan modus memaksa meminta uang ke bank sambil mengaku membawa bom rakitan di tubuhnya.

Namun, setelah diperiksa oleh Tim Gegana Brimob Polda Jabar ternyata pelaku hanya membawa bom rakitan mainan. Alhasil, ia ditangkap tim Satreskrim Polres Majalengka.

Baca Juga: 5 Hal Ini Dapat Membantu Anda Merasakan Tidur Lebih Baik

Ketiga, motif pelaku yang sengaja datang ke bank ini karena terlilit utang. Ia nekat meminta uang ke bank sebesar Rp30 juta.

"Pelaku memiliki utang Rp 20 juta yang ditagih setiap hari, karena putus asa dan berpikiran pendek, pelaku datang ke bank dan mengancam akan meledakkan bom yang diakuinya ada di dalam tubuhnya," ujar Edwin.

Baca Juga: Berburu 3 Ribu Lowongan Kerja di Job Fair Online Jabar 2022 Gratis, Catat Jadwal dan Cara Daftarnya

Keempat, menurut Edwin, pelaku melakukan aksi teror tersebut dalam keadaan sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa. Itu artinya, aksi percobaan perampokan itu sudah direncanakan olehnya.

Kelima, pelaku yang sudah berstatus tersangka ini dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler