Selama Ibadah Haji, Pasangan Suami Istri Tidak Bisa Tinggal Sekamar

- 4 Juni 2022, 18:07 WIB
Pasangan suami istri selama ibadah haji tidak boleh sekamar di hotel atau penginapan
Pasangan suami istri selama ibadah haji tidak boleh sekamar di hotel atau penginapan /Dok Kemenag

PRFMNEWS - Selama menjalankan ibadah haji pasangan suami istri tidak bisa tinggal sekamar di hotel atau penginapan. Sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan kamar untuk laki- laki dan perempuan dipisahkan.

Kepala Sektor 1 Madinah Ramlan Sudarto mengatakan, sesuai regulasi laki-laki dan perempuan tidak boleh sekamar termasuk jika mereka suami istri. Untuk teknis pembagian kamarnya nanti akan ditentukan oleh ketua kloternya masing-masing.

"Sejauh ini akomodasi sudah siap 100 persen. Akomoadasi sudah hotel bintang tiga. Petugas kami sudah mengecek semua fasilitas yang ada di penginapan. Sudah aman semuanya sehingga diharapkan jemaah bisa menjalankan ibadahnya dengan nyaman dan khusyu selama menjalankan arbain," kata Ramlan.

Baca Juga: Tulus Raih Rekor Baru dengan Lagu Hati-Hati di Jalan di Aplikasi Ini: 12 Minggu Berturut-turut

Jemaah kloter satu sesampainya di Madinah ditempatkan Tabah Tower Hotel di sektor 1 yang berada di wilayah Syimaliyah.

Hotel ini berjarak hanya sekitar 300 meter dari Masjid Nabawi. Hotel ini berkapasitas 1526 tempat tidur dengan jumlah kamar 329 tempat tidur.

Hotel/Penginapan bagi jemaah haji di Madinah, Arab Saudi, Sabtu 4 Juni 2022.
Hotel/Penginapan bagi jemaah haji di Madinah, Arab Saudi, Sabtu 4 Juni 2022. Dok M. Arief Gunawan/Pikiran Rakyat.

Nantinya setiap kamar akan ditempati tiga sampai lima orang jemaah tergantung tempat tidur yang tersedia. Setiap kamar dilengkapi satu kamar mandi dengan sarana lengkap termasuk air panas untuk mandi. Fasilitas lainnya adalah wifi dan tempat makan para jemaah.

"Pelayanan di sini juga cukup baik sehingga jamaah bisa dengan tenang beristirahat dengan tenang. Harus diakui akomodasi memang menjadi ujung tombak keberhasilan sektor dalam memberikan pelayanan kepada jemaah," kata Ramlan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x