Warga Negara Italia Kabur dari Hong Kong, Padahal Sedang Ikut Program Karantina Covid-19

- 3 Oktober 2021, 14:33 WIB
Ilustrasi karantina Covid-19.
Ilustrasi karantina Covid-19. /Foto: Pixabay/

 

PRFMNEWS - Seorang warga negara Italia kabur dari Hong Kong saat menjadi karantina Covid-19.

Warga negara Italia tersebut diketahui merupakan seorang pria dan berstatus pasien karantina Covid-19.

Sebelum melarikan diri, pria tersebut sedang menjalani karantina di salah satu hotel di Hong Kong yang difungsikan sebagai tempat karantina Covid-19.

Baca Juga: Breaking! Truk Besar Kecelakaan di Tol Purbaleunyi KM 133, Muatan Besi Tembus ke Kaca Depan Mobil

Seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA, pria Italia tersebut baru beberapa hari tiba di Hong Kong dan diwajibkan menjalani karantina sesuai protokol Covid-19.

Sebagaimana ditetapkan oleh regulasi pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR), pria tersebut seharusnya menjalani isolasi di pusat karantina Penny Bay, Hong Kong.

Di luar dugaan, staf hotel tidak mendapati warga Italia tersebut saat hendak dijemput dari Hotel Ramada di kawasan Tsim Sha Tusi menuju pusat karantina dengan mobil bantuan khusus.

Baca Juga: Berjalan Lambat, 5 Kabupaten di Jabar Ini Kemungkinan Selesai Vaksinasi pada 2023

Aparat HKSAR menegaskan bahwa siapa saja yang melanggar aturan karantina dan meninggalkan lokasi karantina tanpa izin bakal dikenai hukuman pidana.

Siapa pun yang melanggar akan dikenai denda sekitar 25.000 yuan (Rp55,3 juta) dan kurungan penjara selama enam bulan.

Sebulan yang lalu, HKSAR telah menetapkan beberapa hotel dan fasilitas lain sebagai tempat karantina bagi warga negara asing yang baru tiba, termasuk para pekerja migran dari Indonesia.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah