Ditilang Polisi, Selebgram Zoe Levana Ungkap Penyebab Mobilnya Viral Masuk Jalur TransJakarta

- 22 Mei 2024, 18:30 WIB
Jangan Ditiru Ya! Selebgram Zoe Levana Terobos Jalur TransJakarta (Busway(
Jangan Ditiru Ya! Selebgram Zoe Levana Terobos Jalur TransJakarta (Busway( /

PRFMNEWS – Video mobil selebriti Instagram (selebgram) Zoe Levana masuk ke jalur TransJakarta baru-baru ini viral di media sosial. Atas kejadian tersebut, polisi menerbitkan bukti pelanggaran (tilang) kepada Zoe Levana.

"Atas kejadian tersebut satuan lalu lintas Polres Metro Jakarta Utara melakukan penindakan dengan tilang atas pelanggaran lalu lintas," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto di Jakarta, Rabu 22 Mei 2024.

Zoe Levana kepada polisi mengungkap penyebab mobilnya masuk ke jalur TransJakarta, lokasi tepatnya di halte bus Pluit Village, Jalan Pluit Permai, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu 19 Mei 2024.

Edy menerangkan pihaknya meminta Zoe mendatangi Kantor Satlantas Polres Metro Jakarta Utara untuk melakukan klarifikasi terkait pelanggaran tersebut. Saat itulah Zoe menjelaskan kronologi dan penyebab mobilnya menerobos jalur TransJakarta.

Dari hasil klarifikasi Zoe, kata Edy, Zoe mengakui dirinya yang viral di media sosial dan masuk jalur TransJakarta saat menggunakan mobil berpelat nomor polisi B 2851 UIQ. Saat kejadian, mobil tersebut dikemudikan ibu kandung Zoe bernama Lilyana.

"Video itu diunggah pertama kali ke media sosial oleh Zoe Levana," ujar Edy.

Edy menambahkan bahwa Zoe dan ibunya masuk jalur TransJakarta karena bingung dan saat mau kembali ke lajur kiri, tiba-tiba ada bus TransJakarta dari belakang.

"Selanjutnya kendaraan mereka masuk jalur dan terjebak," terangnya

Edy menyampaikan penilangan terhadap Zoe mengacu pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar larangan rambu lalu lintas yang diatur dalam pasal 106 ayat (4 ) huruf a atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500.000.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah