Kata Polisi Usai Tetapkan Ferry Irawan Jadi Tersangka KDRT kepada Venna Melinda

- 12 Januari 2023, 14:45 WIB
Usai Ngaku KDRT, Ferry Irawan jadi tersangka KDRT terhadap Venna Melinda
Usai Ngaku KDRT, Ferry Irawan jadi tersangka KDRT terhadap Venna Melinda /Instagram.com/@intimatephotoproject

“Hari ini (Kamis 12 Januari 2023) Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan terhadap Ferry Irawan agar datang pada Senin (16 Januari 2023) untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya.

Dirmanto menyatakan, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x