“Hari ini (Kamis 12 Januari 2023) Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan terhadap Ferry Irawan agar datang pada Senin (16 Januari 2023) untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya.
Dirmanto menyatakan, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***