Diduga Promosikan Judi Online, Segini Bocoran Tarif Endorse Wulan Guritno dan 25 Artis-Selebgram Lain

5 September 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi praktik judi online. / /Unsplash/Nik

PRFMNEWS - Sebanyak 26 public figure terdiri atas artis hingga selebgram termasuk Wulan Guritno dilaporkan ke polisi atas dugaan promosikan situs judi online melalui konten video mereka di akun media sosial (medsos).

Besaran tarif atau bayaran artis dan selebgram yang diduga menjadi endorser situs judi online hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri ini pun terbilang tak murah. Bocoran nominalnya diungkap Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Zainul Arifin.

ALMI pulalah yang melaporkan nama 26 artis dan selebgram ke polisi termasuk Wulan Guritno atas dugaan aktivitas promosikan website judi online melalui konten media sosial. Pelaporan ke Bareskrim Polri tersebut dilakukan pada Senin, 4 September 2023.

Baca Juga: Diduga Promosikan Judi Online, 26 Publik Figur Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menurut Zainul, uang imbalan yang didapat puluhan artis dan selebgram yang diduga menjadi endorser situs judi online ini berkisar minimal Rp10 juta bahkan ada yang lebih dari Rp100 juta.

“Konten-konten promo situs judi online yang diduga dilakukan oleh para artis dan selebgram tersebut dibuat pada rentang waktu tahun 2017-2023,” ujar Zainul, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Selasa 5 September 2023.

Pihaknya pun mendorong agar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri segera memanggil 26 artis yang diduga membuat konten video yang promosikan situs judi online ini.

Baca Juga: Indonesia Darurat Judi Online, Menkominfo Bakal Temui Kapolri untuk Berantas Judi Online yang Makin Menjamur

"Jikalau ditemui unsur delik pidana, maka kita mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ucap Zainul.

Dia menyatakan puluhan figur publik ini terancam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara atau denda Rp1 miliar.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler