Daftar 26 Artis dan Selebgram Dipolisikan Atas Dugaan Promosi Judi Online, Ada Nama Wulan Guritno

5 September 2023, 19:00 WIB
Wulan Guritno terlibat dugaan promosi judi online /instagram/Wulan Guritno/

PRFMNEWS - Sebanyak 26 orang public figure terdiri atas artis hingga selebgram dilaporkan ke polisi atas dugaan mempromosikan situs judi online melalui konten-konten mereka di media sosial (medsos).

Nama Wulan Guritno masuk dalam 26 daftar artis dan selebgram yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menjadi endorser situs judi online melalui postingan konten di akun medsos.

Sebanyak 26 nama artis dan selebgram termasuk Wulan Guritno diduga promosi website judi online ini dilaporkan ke polisi oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) pada Senin, 4 September 2023.

Baca Juga: Diduga Promosikan Judi Online, 26 Publik Figur Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, khususnya di Siber ya, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis public figure yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online," kata Ketua Umum ALMI Muhamad Zainul Arifin, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Selasa 5 September 2023.

Zainul merincikan daftar inisial 26 figur publik tersebut. Mereka ialah WG (Wulan Guritno), VP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY dan CC. Selain itu, ada inisial CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT serta ZG.

Menurutnya, konten-konten promo situs judi online yang diduga dilakukan oleh para artis dan selebgram tersebut dibuat pada rentang waktu tahun 2017-2023. Ia menyebut para figur publik itu menerima imbalan minimal Rp10 juta bahkan ada yang lebih dari Rp100 juta.

Baca Juga: Indonesia Darurat Judi Online, Menkominfo Bakal Temui Kapolri untuk Berantas Judi Online yang Makin Menjamur

Pihaknya mendorong agar Bareskrim segera memanggil 26 artis yang diduga membuat konten video yang promosikan situs judi online ini.

"Jikalau ditemui unsur delik pidana, maka kita mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ucap Zainul.

Dia menyatakan puluhan figur publik itu terancam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara atau denda Rp1 miliar.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler