Terseret Kasus Dugaan Penyekapan, Polisi Sebut Status Nindy Ayunda Masih Sebagai Saksi

2 Agustus 2022, 14:00 WIB
Nindy Ayunda. /Instagram/nindyayunda/

PRFMNEWS - Atas kasus yang menyeret nama artis Nindy Ayunda, polisi menyebut perempuan cantik tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Nindy terseret kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan mantan sopir pribadinya bernama Sulaiman.

Meski begitu, polisi mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan status Nindy tersebut akan berubah.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia

"Saat ini yang bersangkutan (Nindy Ayunda) masih saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan nanti akan berubah apabila naik sidik dan sebagainya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, pada Senin 1 Agustus 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Zulpan mengatakan bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih bekerja memeriksa para saksi terkait kasus yang menyeret nama Nindy Ayunda.

Humas Polda Metro Jaya tersebut memastikan akan memberikan keterangan yang lebih lanjut apabila sudah ada perkembangan.

Baca Juga: Kenali Efek Samping Berbahaya Bawang Putih pada Tubuh Anda, dr Ema Beberkan Dosis yang Tepat

"Nanti akan kita sampaikan apabila penyidik sudah melakukan pemeriksaan tambahan baik kepada yang bersangkutan maupun pihak-pihak lain yang diperlukan," ungkap Zulpan.

Sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Rini Diana, istri Sulaiman pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya tersebut, Rini melaporkan Nindy Ayunda dengan Pasal 333 tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Untuk selanjutnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah mendalami kasus ini. Kini Polisi mencekal Nindy Ayunda agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Aris Nugraha Lihatkan Proses Syuting di Rumah Kang Mus, Preman Pensiun 6 Segera Tayang?

"Untuk kepentingan penyidikan agar proses penyidikan lebih lancar dan lebih cepat,” kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Yandri Irsan, pada Jumat 29 Juli 2022.

Polisi juga telah mengirimkan permohonan perpanjangan pencekalan kepada artis Nindy Ayunda pada pihak imigrasi.

“Sudah lama itu. Sebelumnya kita minta cekal selama 20 hari dan sudah berjalan 18 hari. Hari ini kita sudah ajukan perpanjangan pencekalannya," jelas Yandri.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler