Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi

7 Februari 2021, 19:46 WIB
Ridho Rhoma /Dok PR



PRFMNEWS - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap Polisi terkait kasus narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, Ridho Rhoma atau yang bernama lengkap Muhammad Ridho Irama, dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis amphetamin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya penangkapan terhadap Ridho Rhoma terkait kasus narkoba.

Baca Juga: YouTuber Ridwan Hanif Positif Covid-19 Berstatus OTG

Baca Juga: TOK! OJK Nyatakan VTube Aplikasi Ilegal di Indonesia

"Dia positif amphetamin," tutur Yusri seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Minggu 7 Februari 2021.

Kendati demikian, Yusri belum mau merincikan perihal penangkapan terhadap Ridho Rhoma atas kasus narkoba.

 


Ridho Rhoma dikabarkan ditangkap personel Kepolisian dari Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga: Tol Cipali KM 136 Terendam Banjir, Pengendara Diimbau Waspada

Baca Juga: Terjadi Longsor di Jalur Cipanas Cianjur - Puncak Bogor, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus Lalu Lintas

Hingga saat ini, Minggu 7 Februari 2021 petang, anak dari Raja Dangdut Indonesia Rhoma Irama, itu masih diperiksa di Polres Tanjung Priok.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma sudah lebih dari satu kali berurusan dengan Kepolisan terkait penggunaan narkoba. Pada 25 Maret 2017 silam, Ridho Rhoma ditangkap lantaran membawa sabu seberat 0,7 gram.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler