PRFMNEWS – Hendak membeli minyak goreng yang dijual di pinggir jalan, seorang ibu dikagetkan dengan harganya.
Beberapa waktu terakhir masyarakat kesulitan untuk menemukan minyak goreng di pasaran.
Pemerintah menetapkan HET minyak goreng pada 1 Februari 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut pemerintah menetapkan harga minyak goreng kemasan premium adalah Rp14.000 perliternya.
Baca Juga: Hadiri Prosesi Kendi Nusantara di IKN, ini Harapan Ridwan Kamil untuk IKN 10 Tahun ke Depan
@anakurdiawan banyak orng tiba2 mendadak jdi pedagang gara2 minyak goreng dan hargax lebih sadis dari pada pelakor ????????????????#terlalu ♬ suara asli - anugerah-0809 uga'
Aturan tersebut dibuat setelah tingginya kenaikan minyak goreng pada tahun 2021 yang menyentuh hingga Rp30.000 perliternya.
Kini banyak wilayah yang keluhkan kesulitan untuk menemukan minyak goreng dipasaran.
Seorang ibu yang tak mendapatkan minyak goreng di ritel terdekat, akhirnya menemukan penjual minyak goreng di pinggir jalan.
Baca Juga: Yana Mulyana: Pembangunan Underpass Cibiru Siap Dieksekusi, Tapi Terkendala Hal ini