Nggak Ada Ampun, Pengemudi Ema-emak Ini Lawan Mobil Sedan Plat Hitam yang Terobos Kemacetan pakai Strobo

- 13 Desember 2021, 15:30 WIB
Mobil plat hitam D 1 KV yang menggunakan lampu strobo ini tidak diberi jalan oleh pengendara lain
Mobil plat hitam D 1 KV yang menggunakan lampu strobo ini tidak diberi jalan oleh pengendara lain /Twitter @winarto_sarsidi

“Mobil D 1 KV punya siapa ? Songong, nggak punya malu. Gara-gara D 1 KV, Bandung jadi kota tidak tertib berlalu lintas. Mobil mewah kelakuan sampah. Jangan bikin malu orang Bandung dong,” tulis @Incoe7.

Baca Juga: Rusak Parah, Mobil Pengantar Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru Kecelakaan, Ini Kondisi Penumpang

“Keren, kebiasaan itu mobil songong gini,” tulis @aldhiraaa.

“The real power of emak-emak Om,” tulis @indo_per,”

“Kereeeen, kayak gini emang semestinya, jangan mau tunduk sama tukang salip,” tulis @_SiLently0512.

Seperti diketahui, penggunaan lampu strobo bagi kendaraan sipil atau pribadi dilarang oleh pemerintah lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59.

Di dalam Pasal 59 ayat 5 tidak disebutkan bahwa lampu strobo atau lampu sirene boleh digunakan oleh kendaraan pribadi.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x