“Mobil D 1 KV punya siapa ? Songong, nggak punya malu. Gara-gara D 1 KV, Bandung jadi kota tidak tertib berlalu lintas. Mobil mewah kelakuan sampah. Jangan bikin malu orang Bandung dong,” tulis @Incoe7.
Sebuah Sedan dengan lampu strobo yang menyilaukan mencoba ambil lajur kanan melawan arus saat jalanan macet di kota Bandung.
Namun emak-emak yang berada pada jalur yang semestinya, merangsek maju & tidak memberi jalan, hingga memaksa sedan berplat nomor D 1 KV tersebut mundur. pic.twitter.com/ZJLOnMYqdQ— Wιnαrтo Sαrѕι∂ι (@winarto_sarsidi) December 12, 2021
Baca Juga: Rusak Parah, Mobil Pengantar Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru Kecelakaan, Ini Kondisi Penumpang
“Keren, kebiasaan itu mobil songong gini,” tulis @aldhiraaa.
“The real power of emak-emak Om,” tulis @indo_per,”
“Kereeeen, kayak gini emang semestinya, jangan mau tunduk sama tukang salip,” tulis @_SiLently0512.
Seperti diketahui, penggunaan lampu strobo bagi kendaraan sipil atau pribadi dilarang oleh pemerintah lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59.
Di dalam Pasal 59 ayat 5 tidak disebutkan bahwa lampu strobo atau lampu sirene boleh digunakan oleh kendaraan pribadi.***