PRFMNEWS – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang.
Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang.
Polres Subang memberikan layanan SKCK keliling yang merupakan salah satu Program Inovasi Unggulan yang dimiliki oleh Sat Intelkam.
Baca Juga: Ketahui Penyebab dan Perawatan Gagal Jantung yang Sebabkan Pesinetron Hanna Kirana Meninggal Dunia
Berikut Jadwal SKCK keliling Polres Subang:
Senin : Kantor Kecamatan Kasomalang
Selasa : Kantor Kecamatan Cibogo
Rabu : Kantor Kecamatan Pagaden
Kamis : Kantor Kecamatan Kalijati
Jumat : Kantor Kecamatan Purwadadi