Nggak Masuk Akal, Tour Guide Keluhkan Tarif Parkir dekat Farmhouse Rp150 Ribu per Bus

- 10 Oktober 2021, 12:44 WIB
Ilustrasi Farmhouse Lembang
Ilustrasi Farmhouse Lembang /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Salah seorang tour guide wisatawan terkejut saat mengetahui tarif parkir di dekat Farmhouse Lembang sangat tidak masuk akal.

Kepada redaksi PRFM, ia mengeluhkan tarif parkir sebesar Rp150 ribu per bus yang dibebankan oleh warga sekitar penyedia lahan parkir.

Diketahui, ia bukan parkir di tempat resmi yang disediakan pengelola wisata, melainkan di lahan milik warga yang berada di sekitar Farmhouse.

Baca Juga: Pembukaan PON Papua Jadi Ladang Untung Warga Penyedia Lahan Parkir, Raup Rp2 juta dari Siang ke Sore

"Izin melaporkan..ada oknum pemerasaan parkir bus di kawasan GAA (Great Asia Afrika) dan Farmhouse..dengan memberikan tarif ga masuk akal 150rb / bus," tulis sang pelapor, Sabtu 9 Oktober 2021.

Terkait hal ini, redaksi PRFM meneruskan laporan tersebut kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kepala Dishub KBB, Mochamad Lukmanul Hakim menyebut, pihaknya telah meminta jajarannya untuk segera berkoordinasi dengan pihak aparat desa setempat dan Polsek Lembang.

Baca Juga: Vaksin Zifivax dari Mana? Vaksin Covid-19 Terbaru yang Halal MUI

"Atas kondisi yang sudah dilaporkan kemarin, saya sudah memerintahkan Kepala Seksi Pengelolaan Parkir untuk segera berkoordinasi lagi dengan pihak Pemdes Gudang Kahuripan dan Polsek Lembang," ujar Lukman kepada PRFM, Minggu 10 Oktober 2021.

Namun ia menjelaskan, sebenarnya lahan parkir tersebut tidak dikelola oleh pemerintah, baik Dishub atau Bapenda yang berwenang memungut pajak parkir.

Lukman mengatakan, lahan tersebut adalah parkir ilegal yang dikelola sendiri oleh warga sekitar.

Baca Juga: Info Vaksinasi di Lembang Park Zoo, Pakai Vaksin Pfizer dan Bisa Gratis Tiket Masuk

"Lahan yang dijadikan tempat parkir oleh sekelompok warga tersebut bukan merupakan lahan Pemda ataupun lahan pengelola wisata," jelasnya.

"Akan tetapi sebelumnya pihak Dishub sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan parkir illegal offstreet yang dikelola oleh warga setempat dengan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Gudang Kahuripan Kec. Lembang dan Polsek Lembang," paparnya.

Lahan parkir offstreet yang dimaksud adalah sebuah tempat parkir yang bukan berada di jalan raya. Sedangkan Dishub hanya berwenang mengelola parkir onstreet (di jalan raya).

Baca Juga: Fitur Peduli Lindungi Bisa Diakses di 50 Aplikasi, Termasuk Grab, Gojek, Tokopedia, hingga Shopee

Namun sepanjang kawasan Farmhouse dan The Great Asia Afrika tersebut, tidak ada lahan parkir onstreet yang dikelola oleh Dishub KBB. Sedangkan yang dikelola oleh pemerintah adalah lahan parkir resmi di kawasan wisata.

"Di sepanjang jalan Andir di sekitar GAA dan Farm House tidak ada parkir on street yang dikelola langsung oleh Dishub KBB," ungkapnya.

Pihaknya memaklumi keluhan wisatawan, tapi pihaknya menyadari bahwa itu lahan milik warga.

Maka dari itu Dishub bersama aparat desa akan melakukan upaya persuasif agar warga pengelola parkir memahami dan bisa mematok tarif parkir yang wajar.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x