Nggak Masuk Akal, Tour Guide Keluhkan Tarif Parkir dekat Farmhouse Rp150 Ribu per Bus

- 10 Oktober 2021, 12:44 WIB
Ilustrasi Farmhouse Lembang
Ilustrasi Farmhouse Lembang /Dok PRFM.

Namun ia menjelaskan, sebenarnya lahan parkir tersebut tidak dikelola oleh pemerintah, baik Dishub atau Bapenda yang berwenang memungut pajak parkir.

Lukman mengatakan, lahan tersebut adalah parkir ilegal yang dikelola sendiri oleh warga sekitar.

Baca Juga: Info Vaksinasi di Lembang Park Zoo, Pakai Vaksin Pfizer dan Bisa Gratis Tiket Masuk

"Lahan yang dijadikan tempat parkir oleh sekelompok warga tersebut bukan merupakan lahan Pemda ataupun lahan pengelola wisata," jelasnya.

"Akan tetapi sebelumnya pihak Dishub sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan parkir illegal offstreet yang dikelola oleh warga setempat dengan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Gudang Kahuripan Kec. Lembang dan Polsek Lembang," paparnya.

Lahan parkir offstreet yang dimaksud adalah sebuah tempat parkir yang bukan berada di jalan raya. Sedangkan Dishub hanya berwenang mengelola parkir onstreet (di jalan raya).

Baca Juga: Fitur Peduli Lindungi Bisa Diakses di 50 Aplikasi, Termasuk Grab, Gojek, Tokopedia, hingga Shopee

Namun sepanjang kawasan Farmhouse dan The Great Asia Afrika tersebut, tidak ada lahan parkir onstreet yang dikelola oleh Dishub KBB. Sedangkan yang dikelola oleh pemerintah adalah lahan parkir resmi di kawasan wisata.

"Di sepanjang jalan Andir di sekitar GAA dan Farm House tidak ada parkir on street yang dikelola langsung oleh Dishub KBB," ungkapnya.

Pihaknya memaklumi keluhan wisatawan, tapi pihaknya menyadari bahwa itu lahan milik warga.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x