CEK FAKTA : Benarkah Kemenag Larang Tadarus dan Tarawih di Masjid Menggunakan Pengeras Suara?

- 28 Maret 2024, 18:00 WIB
Hoak Kemenag Larang Tadarus dan Tarawih di Masjid
Hoak Kemenag Larang Tadarus dan Tarawih di Masjid /

PRFMNEWS - Beredar sebuah unggahan di Facebook yang berisi narasi bahwa Kementerian Agama (Kemenag) melarang masjid untuk menggunakan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.

Berikut narasi dalam video tersebut:

Tarawih dan Tadarus Dilarang Pakai Pengeras Suara | AKIP tvOne

Dikutip dari cekfakta.com, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan bahwa edaran pedoman penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaannya dan membatasi syiar Ramadhan.

Edaran itu sendiri mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara mengarah ke dalam.

Edaran itu dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan dengan giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja diatur, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid tidak menjadi polemik, karena Surat Edaran Menteri Agama bertujuan agar suara yang keluar enak didengar.

Buya Anwar mengatakan mensyiarkan bulan Ramadhan itu penting. Salah satu hal yang dibutuhkan oleh jamaah dan umat Islam untuk itu adalah alat pengeras suara yang posisinya ada yang diarahkan ke dalam dan juga keluar masjid.

Suara yang dikeluarkan haruslah merdu dan enak didengar, bukan malah saling 'balap-balapan' suara antara pengeras dalam dan luar. Dengan begitu syiar akan tersampaikan kepada umat.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x