PRFMNEWS - Di media sosial beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang petugas kepolisian melakukan imbauan kepada masyarakat lewat pengeras suara pada sebuah mobil.
Dalam video itu, terdengar sang polisi menyebutkan, petugas gabungan TNI, Polsi dan pemerintah daerah akan melakukan operasi besar-besaran hingga mengancam hukuman cambuk rotan dan pembatasan kegiatan hingga pukul 14.00.
"Baik adek-adek yang beraktivitas olahraga hari Senin sudah tidak boleh ada karena hari Senin aparat TNI, Polri, gabungan dengan pemda dan Satpol yang hari ini kita turun sedikit dan mulai besok hari Senin itu turun lebih banyak dan akan jalan dengan rotan, akan melakukan penindakan setiap orang yang melanggar," sebut petugas dalam video itu.
Baca Juga: Anggaran Ditambah, Jumlah Peserta Prakerja Diharapkan Jauh Lebih Banyak
Benarkah aturan dan penindakan itu akan diberlakukan pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini?
Saat ditelusuri, video itu sebenarnya sudah beredar sejak tahun 2020 lalu, tepatnya sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Bahkan berita klarifikasi video ini sudah pernah dimuat di prfmnews.id pada berita 20 April 2020 lalu di berita berjudul "Viral Polisi Ancam Pukul Warga Pakai Rotan, Wakapolrestabes: Itu Bukan di Bandung".
Baca Juga: Puan Maharani kepada Pemerintah: Perbaiki Komunikasi Publik
Dengan demikian sudah dipastikan aturan seperti itu tidak berlaku pada masa PPKM Darurat kali ini.